Detail Berita
Miliki NIB, UMKM Berkesempatan dapat Tambahan Modal
Rantepao,TORAJA UTARA — Kabar gembira bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Kesempatan mendapatkan tambahan modal kini terbuka lebar. Syaratnya sederhana. Berikut penjelasannya.
Pelaku UMKM cukup melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Selanjutnya, Kementerian Investasi akan mengucurkan pinjaman permodalan.
Direktur Pemberdayaan Usaha Kementerian Investasi, Anna Nurbani menyampaikan hal tersebut melalui pertemuan yang membahas kerjasama PT Nagatha Hidro Ma’dong dengan UMKM di Kab. Toraja Utara, Sulsel, pada 10 juni 2021 lalu.
Pertemuan yang berlangsung secara hybrid itu diikuti oleh Kementerian Investasi , Seksi Pemberdayaan Usaha Daerah DPMPTSP Provinsi Sulsel, DPMPTSP Kab Toraja Utara dan PT Nagatha Hidro Ma’dong.
Anna yang turut hadir melalui zoom meeting menegaskan, UMKM yang dapat dimitrakan adalah UMKM yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Olehnya itu, Ia menghimbau DPMPTSP Provinsi maupun Torut agar dapat mendorong kepemilikan NIB kepada seluruh pelaku usaha. Ia juga meminta DPMPTSP Provinsi mengawal dengan baik fasilitasi kemitraan melalui monitoring dan evaluasi (monev) secara berkala di seluruh kab/kota.
Tak hanya itu, Anna juga mengingatkan kepada DPMPTSP Kab. Torut berperan mendorong capacity building umkm agar memiliki nilai jual dan kualitas, sehingga dapat dilirik oleh perusahaan besar.
“Jika fasilitasi kemitraan terbangun secara aktif di daerah, maka dengan hadirnya perusahaan-perusahaan akan menghidupkan UMKM lokal,” imbuhnya.
Recent Post
Di Depan 2 Ribu Saudagar, Gube...
27 Maret 2026
Tak Ada Izin di Pemprov Sulsel...
25 Februari 2026
Rp500 Miliar Investasi Singapu...
06 Februari 2026
Lampaui Target RPJMD, Investas...
05 Februari 2026
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman...
10 Januari 2026
Asrul Sani Menerima Penghargaa...
26 November 2025
FGD Implementasi PP 28 tahun 2...
12 November 2025
Butuh Bantuan?
Memiliki pertanyaan mengenai terkait detail Perizinan di Sulawesi Selatan ?
Hubungi Kami