Jl. Bougenville No.5, Masale Kota Makassar (0411) 441077 [email protected]
img
PPID

Tata Cara Pemohonan

PPID

Tata Cara Pemohonan PPID DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan

Tata Cara Permohonan Informasi Publik

Tahapan Pengajuan Permohonan Informasi Publik Kepada Badan Publik memiliki beberapa tahapan yang dapat dilihat dibeberapa pada detail dibawah

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Tata cara pengajuan keberatan dapat dilihat pada detail dibawah

Tata cara pengajuan permohonan penyelesaian

Tata cara pengajuan permohonan penyelesaian

Tata Cara Pengajuan Penyalahgunaan Wewenang

Tata Cara Pengajuan Penyalahgunaan Wewenang

Detail Permohonan Pelayanan PPID

Tata Cara Pengajuan Keberatan

  1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
    1. Adanya penolakan atas permohonan informasi;
    2. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
    3. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
    4. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    5. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
    6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
    7. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. Pengajuan keberatan diuraikan secara jelas, dilengkapi dengan penjelasan terkait alasan keberatan
  3. Pengajuan keberatan dibuat secara tertulis (surat pernyataan keberatan tertulis) yang ditujukan kepada Atasan PPID oleh Pemohon atau kuasanya
  4. Pemohon wajib mencantumkan identitas diri secara jelas dan melampirkan fotokopi KTP dan/atau surat kuasa, serta dokumen pendukung pengajuan keberatan atas informasi (misal: surat pengajuan permintaan informasi yang pernah dikirim sebelumnya, surat tanggapan PPID, dst.)
  5. Pengajuan keberatan dilengkapi dengan Formulir Pernyataan Keberatan atas Informasi yang dapat diperoleh dari PPID atau diunduh dari website ini
  6. Pengajuan keberatan dapat disampaikan dengan datang langsung ke Loket PPID atau dapat disampaikan melalui pos atau email

img
Tata Cara Pengajuan Keberatan
22 September 2021
Tata Cara Permohonan Informasi Publik

Tahapan Pengajuan Permohonan Informasi Publik Kepada Badan Publik

  1. Pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi publik ke badan publik baik dengan cara datang langsung ke kantor badan publik maupun melalui surat elektronik (email), telepon dan pendaftaran permohonan via website PPID
  2. Pemohon informasi publik harus menyerahkan dokumen identitas diri yang masih berlaku (KTP) dan menyebutkan subjek atau jenis informasi publik yang diminta dan cara penyampaian informasi publik yang diinginkan. bila permohonan tidak lengkap, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) badan publik berhak meminta pemohon informasi publik untuk melengkapi permohonan
  3. PPID pada badan publik mencatat semua yang disebutkan oleh pemohon informasi publik dalam formulir permohonan yang disediakan oleh PPID badan publik
  4. Pemohon informasi publik harus meminta tanda bukti/tanda terima kepada PPID badan publik sebagai bukti bahwa pemohon informasi publik telah melakukan permintaan informasi publik ke badan publik tersebut
  5. Permohonan informasi publik wajib direspon secara tertulis atau dipenuhi oleh badan publik dalam jangka waktu10 HARI KERJA sejak permintaan informasi publik dari pemohon informasi publik diterima oleh PPID badan publik
  6. Badan publik bisa meminta tambahan waktu 7 HARI KERJA lagi apabila badan publik memerlukan tambahan waktu lebih dari 10 HARI KERJA untuk merespon secara tertulis atau memenuhi permintaan informasi publik dari pemohon informasi publik
  7. Apabila dalam waktu 17 HARI KERJA sejak permintaan informasi publik dari pemohon informasi publik diterima oleh PPID badan publik, badan publik belum merespon secara tertulis ataupun belum memenuhi permintaan informasi publik ataupun badan publik sudah merespon secara tertulis dan memenuhi permintaan informasi publik namun dianggap atau dinilai pemohon informasi publik belum sesuai permintaan informasi publik yang diajukan ataupun belum memuaskan pemohon informasi publik. maka pemohon informasi publik berhak mengajukan surat keberatan kepada atasan PPID badan publik
  8. Apabila dalam jangka waktu 30 HARI KERJA sejak diterimanya surat keberatan pemohon informasi publik pada atasan PPID badan publik, surat keberatan pemohon informasi publik tersebut tidak direspon secara tertulis ataupun permintaan informasi publik tidak dipenuhi sesuai permintaan yang diajukan pemohon informasi publik ataupun surat keberatan dari pemohon informasi publik pada atasan PPID sudah direspon secara tertulis dan permintaan informasi publik dianggap sudah dipenuhi oleh badan publik namun pemohon informasi publik menganggap dan menilai respon dan tanggapan tidak sesuai dengan permintaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi publik pada badan publik maka pemohon informasi publik berhak mengajukan permohonan sengketa informasi publik kepada KOMISI INFORMASI sesuai tingkatan dan kewenangannya yaitu untuk badan publik tingkat Pusat ke KOMISI INFORMASI PUSAT dan badan publik tingkat Provinsi ke KOMISI INFORMASI PROVINSI.


Informasi Publik

Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan  dengan  penyelenggara  dan penyelenggaraan negara dan /atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan UU tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik (Ketentuan Umum Pasal 1 (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik).

img
Tata Cara Permohonan Informasi Publik
10 November 2021
img

Butuh Bantuan?

Memiliki pertanyaan mengenai terkait detail PPID di Sulawesi Selatan ?

Hubungi Kami
"SELAMAT DATANG"  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Sulawesi Selatan,  Jam Pelayanan Perizinan :  Hari  Senin sampai dengan Kamis Pukul 08:00 WITA  d/d 16.00 WITA  dan Hari Jum\'at Pukul 09:00 s/d 15:30 Wita, DPMPTSP  dengan alamat "Jalan Bougenville No.5 Makassar".  CP. dan email :  [email protected], [email protected][email protected], Nirmalasarihaya @gmail.com
docx file PDF