Jl. Bougenville No.5, Masale Kota Makassar (0411) 441077 dpmptsp@sulselprov.go.id
img
Berita

Detail Berita

img

Terima Kunker Ajiep Padindang, DPMPTSP Bedah Regulasi Perizinan



Makassar -- Anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Dr. H. Ajiep Padindang melakukan kunjungan kerja di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulsel, Jumat (3 September 2021). 

Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk menggali potensi dampak lahirnya Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja khususnya terhadap penyelenggaraan perizinan berusaha serta pelaksanaan PP No. 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. 

Ajiep dan rombongan diterima langsung Kadis DPMPTSP, Dr. Jayadi Nas di ruang kerjanya. Jayadi yang didampingi para pejabat eselon 3 membuka pertemuan dan mengantar diskusi hangat ini.

Jayadi menjelaskan tindak-lanjut PP No 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah telah dilaksanakan DPMPTSP dengan menyelenggarakan perizinan berbasis OSS-RBA (Online Single Submission-Risk Based Approach)

"Saat ini seluruh perizinan telah dilaksanakan dengan mekanisme OSS-RBA," tukasnya. Mantan anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) ini juga menyampaikan rencana pembangunan Mall Pelayanan Publik sebagai upaya untuk menghadirkan layanan berkualitas dan menjawab tantangan perizinan berusaha yang semakin dinamis dari waktu ke waktu. Olehnya itu Jayadi mengharapkan adanya dukungan dari DPD untuk mempercepat pelaksanaan pendirian MPP tersebut.  

Sementara itu Ajiep Padindang menyambut baik kinerja DPMPTSP yang merespon cepat UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020 dan PP No 6 tahun 2021 melalui pelaksanaan perizinan berusaha berbasis OSS-RBA. Ajiep menyaksikan langsung praktek pelayanan dan penyelenggaraan kemudahan berusaha di DPMPTSP.

Politisi senior dari Sulsel itu mengatakan, kunjungan ini merupakan bagian dari kewenangannya dalam rangka melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas ranperda dan perda berkepentingan untuk melakukan kegiatan inventarisasi kebijakan daerah khususnya yang berhubungan dengan penyelenggaraan perizinan berusaha. 

Pihaknya juga mengapresiasi motivasi Pemerintah Provinsi Sulsel dalam mewujudkan pelayanan lebih berkualitas melalui kehadiran Mall Pelayanan Publik. 

"Kami akan mendukung dan berupaya membantu terlaksananya pendirian MPP ini," ujarnya.

img

Butuh Bantuan?

Memiliki pertanyaan mengenai terkait detail Perizinan di Sulawesi Selatan ?

Hubungi Kami
"SELAMAT DATANG"  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Sulawesi Selatan,  Jam Pelayanan Perizinan :  Hari  Senin sampai dengan Kamis Pukul 08:00 WITA  d/d 16.00 WITA  dan Hari Jum\'at Pukul 09:00 s/d 15:30 Wita, DPMPTSP  dengan alamat "Jalan Bougenville No.5 Makassar".  CP. dan email :  dpmptsp.provss@gmail.com, disar676@gmail.com, Ekaprasetya1708@gmail.com, Nirmalasarihaya @gmail.com
docx file PDF