Jl. Bougenville No.5, Masale Kota Makassar (0411) 441077 dpmptsp@sulselprov.go.id
img
Berita

Detail Berita

img

Tak Ada Izin di Pemprov Sulsel, Proyek Geothermal Luwu Utara Kewenangan Pusat

Makassar (25/2/2026)--Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan tanggapan terkait pemberitaan mengenai rencana pengelolaan panas bumi di Kabupaten Luwu Utara oleh PT Ormat Geothermal Indonesia.

Plt Kepala Dinas ESDM Sulsel, Andi Eka Prasetia, menegaskan kewenangan pengelolaan dan penetapan proyek panas bumi sepenuhnya berada di pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
“Penunjukan pemenang lelang survei dan eksplorasi panas bumi (PSPE) dilakukan langsung oleh Kementerian ESDM. Pemerintah Provinsi tidak memiliki kewenangan dalam proses penetapan tersebut,” kata Andi Eka, Selasa (24/2/2026).

Ia menerangkan, saat ini status PT Ormat Geothermal Indonesia masih sebatas pemenang survei dan eksplorasi, belum sebagai pemegang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) untuk tahap operasi.
“Untuk menjadi pemegang wilayah kerja operasi, akan ada tahapan lelang berikutnya yang juga dilaksanakan oleh Kementerian ESDM,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diterima dari perwakilan PT Ormat Geothermal Indonesia, perusahaan tersebut bergerak di bidang pengembangan energi baru terbarukan (EBT) dan berbasis di Amerika Serikat.
“Tidak pernah disampaikan kepada kami bahwa perusahaan tersebut berasal dari Israel. Yang kami terima, perusahaan ini merupakan perusahaan energi terbarukan global yang berbasis di Amerika dan telah mengelola beberapa proyek panas bumi di Indonesia,” ungkap Andi Eka.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulsel, Asrul Sani, menyampaikan hingga saat ini belum ada izin dari PT Ormat Geothermal Indonesia yang masuk atau diproses di tingkat Pemprov Sulsel.
“Perizinan panas bumi merupakan kewenangan pemerintah pusat. Di Pemprov Sulsel belum ada proses perizinan terkait proyek tersebut,” tegasnya.

Sebagai informasi, Ormat Technologies Inc dikenal sebagai perusahaan energi terbarukan global dengan pengalaman lebih dari lima dekade dalam pengembangan pembangkit listrik panas bumi dan recovered energy generation.*

img

Butuh Bantuan?

Memiliki pertanyaan mengenai terkait detail Perizinan di Sulawesi Selatan ?

Hubungi Kami
"SELAMAT DATANG"  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Sulawesi Selatan,  Jam Pelayanan Perizinan :  Hari  Senin sampai dengan Kamis Pukul 08:00 WITA  d/d 16.00 WITA  dan Hari Jum\'at Pukul 09:00 s/d 15:30 Wita, DPMPTSP  dengan alamat "Jalan Bougenville No.5 Makassar".  CP. dan email :  dpmptsp.provss@gmail.com, disar676@gmail.com, Ekaprasetya1708@gmail.com, Nirmalasarihaya @gmail.com
docx file PDF