Detail Berita
Tak Ada Izin di Pemprov Sulsel, Proyek Geothermal Luwu Utara Kewenangan Pusat
Makassar (25/2/2026)--Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan tanggapan terkait pemberitaan mengenai rencana pengelolaan panas bumi di Kabupaten Luwu Utara oleh PT Ormat Geothermal Indonesia.
Plt Kepala Dinas ESDM Sulsel, Andi Eka Prasetia, menegaskan kewenangan pengelolaan dan penetapan proyek panas bumi sepenuhnya berada di pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
“Penunjukan pemenang lelang survei dan eksplorasi panas bumi (PSPE) dilakukan langsung oleh Kementerian ESDM. Pemerintah Provinsi tidak memiliki kewenangan dalam proses penetapan tersebut,” kata Andi Eka, Selasa (24/2/2026).
Ia menerangkan, saat ini status PT Ormat Geothermal Indonesia masih sebatas pemenang survei dan eksplorasi, belum sebagai pemegang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) untuk tahap operasi.
“Untuk menjadi pemegang wilayah kerja operasi, akan ada tahapan lelang berikutnya yang juga dilaksanakan oleh Kementerian ESDM,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima dari perwakilan PT Ormat Geothermal Indonesia, perusahaan tersebut bergerak di bidang pengembangan energi baru terbarukan (EBT) dan berbasis di Amerika Serikat.
“Tidak pernah disampaikan kepada kami bahwa perusahaan tersebut berasal dari Israel. Yang kami terima, perusahaan ini merupakan perusahaan energi terbarukan global yang berbasis di Amerika dan telah mengelola beberapa proyek panas bumi di Indonesia,” ungkap Andi Eka.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulsel, Asrul Sani, menyampaikan hingga saat ini belum ada izin dari PT Ormat Geothermal Indonesia yang masuk atau diproses di tingkat Pemprov Sulsel.
“Perizinan panas bumi merupakan kewenangan pemerintah pusat. Di Pemprov Sulsel belum ada proses perizinan terkait proyek tersebut,” tegasnya.
Sebagai informasi, Ormat Technologies Inc dikenal sebagai perusahaan energi terbarukan global dengan pengalaman lebih dari lima dekade dalam pengembangan pembangkit listrik panas bumi dan recovered energy generation.*
Recent Post
Di Depan 2 Ribu Saudagar, Gube...
27 Maret 2026
Tak Ada Izin di Pemprov Sulsel...
25 Februari 2026
Rp500 Miliar Investasi Singapu...
06 Februari 2026
Lampaui Target RPJMD, Investas...
05 Februari 2026
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman...
10 Januari 2026
Asrul Sani Menerima Penghargaa...
26 November 2025
FGD Implementasi PP 28 tahun 2...
12 November 2025
Butuh Bantuan?
Memiliki pertanyaan mengenai terkait detail Perizinan di Sulawesi Selatan ?
Hubungi Kami