
Detail Berita

Studi Tiru Pemkab Luwu ke DPMPTSP Prov.Sulsel
MAKASSAR—
(21/7/2022) Pemerintah Kabupaten Luwu
yang
terdiri dari Asisten II Perekonomian dan Pembangunan,
Inspektorat, Dinas Perdagangan, Dinas PUPR, Dinas Penanaman
Modal dan PTSP,
Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Kabupaten Luwu melakukan studi
tiru ke DPMPTSP Prov.Sulsel, Kamis (21 Juli 2022) di Lt.3 Kantor
DPMPTSP Prov.Sulsel.
Rombongan Studi Tiru diterima langsung
Kepala DPMPTSP Sulkaf S. Latief didampingi
oleh Sekretaris DPMPTSP (A.Agiv Satriawan
Alimuddin),
Sub Koordinator Perizinan (Hasram
Bustamu) dan Analis Hukum DPMPTSP (Sri Fatmawati). Pengembangan dan
penataan Toko Swalayan,
yang akan dibuatkan
Peraturan Bupati Luwu dalam
rangka optimalisasi dan
pengembangan toko swalayan di Kabupaten Luwu.
Sulkaf berpesan agar terwujud sinergi yang saling memerlukan dan
memperkuat antara toko Swalayan dengan pasar rakyat, UMKM, koperasi agar dapat
tumbuh berkembang lebih cepat sebagai upaya terwujudnya tata niaga dan pola
distribusi yang mantap, lancar, efisien dan berkelanjutan. intinya saling
memerlukan dan tidak merugikan masyarakat sekitarnya.
Lokasi
pendirian Toko Swalayan harus memenuhi ketentuan tata ruang yang berlaku dan
berpedoman pada Permendag 23 tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Recent Post

Asrul Sani Memberikan Sambutan...
15 Oktober 2025
Asrul Sani Memberikan Sambutan...
15 Oktober 2025
Asrul Sani mengikuti Rapat Ent...
15 Oktober 2025
DPMPTSP, MERCURE, Dekranasda K...
01 Oktober 2025
Kunker DPRD Sinjai...
11 September 2025
Sosialisasi PP 28 Tahun 2025 y...
15 Agustus 2025
Asrul Sani menjadi Narasumber ...
12 Agustus 2025
Butuh Bantuan?
Memiliki pertanyaan mengenai terkait detail Perizinan di Sulawesi Selatan ?
Hubungi Kami