Jl. Bougenville No.5, Masale Kota Makassar (0411) 441077 dpmptsp@sulselprov.go.id
img
Berita

Detail Berita

img

Studi Tiru Pemkab Luwu ke DPMPTSP Prov.Sulsel

MAKASSAR— (21/7/2022) Pemerintah Kabupaten Luwu yang terdiri dari Asisten II Perekonomian  dan Pembangunan, Inspektorat, Dinas Perdagangan, Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kabupaten Luwu melakukan studi tiru ke DPMPTSP Prov.Sulsel, Kamis (21 Juli 2022) di Lt.3 Kantor DPMPTSP Prov.Sulsel.

Rombongan Studi Tiru diterima langsung Kepala DPMPTSP Sulkaf S. Latief didampingi oleh Sekretaris DPMPTSP (A.Agiv Satriawan Alimuddin), Sub Koordinator Perizinan (Hasram Bustamu) dan Analis Hukum DPMPTSP (Sri Fatmawati). Pengembangan  dan penataan Toko Swalayan, yang akan dibuatkan Peraturan Bupati Luwu dalam rangka optimalisasi dan pengembangan toko swalayan  di Kabupaten Luwu.

Sulkaberpesan agar terwujud sinergi yang saling memerlukan dan memperkuat antara toko Swalayan dengan pasar rakyat, UMKM, koperasi agar dapat tumbuh berkembang lebih cepat sebagai upaya terwujudnya tata niaga dan pola distribusi yang mantap, lancar, efisien dan berkelanjutan. intinya saling memerlukan dan tidak merugikan masyarakat sekitarnya.

Lokasi pendirian Toko Swalayan harus memenuhi ketentuan tata ruang yang berlaku dan berpedoman pada Permendag 23 tahun 2021 tentang Pedoman PengembanganPenataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

img

Butuh Bantuan?

Memiliki pertanyaan mengenai terkait detail Perizinan di Sulawesi Selatan ?

Hubungi Kami
"SELAMAT DATANG"  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Sulawesi Selatan,  Jam Pelayanan Perizinan :  Hari  Senin sampai dengan Kamis Pukul 08:00 WITA  d/d 16.00 WITA  dan Hari Jum\'at Pukul 09:00 s/d 15:30 Wita, DPMPTSP  dengan alamat "Jalan Bougenville No.5 Makassar".  CP. dan email :  dpmptsp.provss@gmail.com, disar676@gmail.com, Ekaprasetya1708@gmail.com, Nirmalasarihaya @gmail.com
docx file PDF