Jl. Bougenville No.5, Masale Kota Makassar (0411) 441077 dpmptsp@sulselprov.go.id
img
Berita

Detail Berita

img

SOSIALISASI PERDA DAN PERGUB

Dalam rangka mengoptimalkan implementasi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi dan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahan sehingga dilaksanakan sosialisasi Perda dan Pergub tersebut.

Jayadi Nas selaku narasumber PERDA Nomor 3 Tahun 2021 menjelaskan tujuan lahirnya aturan dimaksud adalah penyediaan fasilitas non fiskal  dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan/atau investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah. Peningkatan investasi diyakini memiliki konstribusi  sebagai pengungkit terhadap  bergeraknya pembangunan  ekonomi suatu daerah. Dalam pengembangan ekonomi daerah, investasi juga berperan sebagai salah satu komponen dari pendapatan daerah dan produk domestik regional bruto (PDRB). 

Sedangkan narasumber dari Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan (Herlan) menjelaskan bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahan adalah untuk mengarahkan Program tanngung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dalam rangka optimalisasi dan sinergitas program pembangunan di daerah.  Dan langkah-langkah untuk mencapai sinergitas yaitu perusahaan dan/atau Forum Koordinasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (FK-TSLP) Perusahaan menyusun arah dan rencana kegiatan program TSLP untuk di sampaikan Kepada Koordinator FK-TSLP, koordinator FK-TSLP menyampaikan arah dan rencana kegiatan kepada Tim Fasilitasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TF-TSLP) dan apabila ada perusahaan yang tidak bergabunng dalam FK-TSLP, maka perusahaan tersebut harus menyusun dan menyampaikan pula arah dan renca kegiatan program perusahaannya kepada TF-TSLP.  Nirmalasari Haya selaku moderator menyimpulkan perlunya Sinergitas Program di tuangkan kedalam Kesepakatan Bersama antara Koordinator FK-TSLP dengan perusahaan yang tidak bergabung dalam FK-TSLP dengan TF-TSLP.

Dalam laporan Kabid Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal (Megawati),  bahwa kegiatan yang  berlangsung di Hotel Golden Tulip Essensial, Jl. Sultan Hasanuddin Makassar (19/8/2021) diikuti oleh 100 orang Peserta dari DPMPTSP Kabupaten/Kota, Pelaku Usaha dan UMKM. Dalam sesi tanya jawab Masdaidi (selaku Kasie Regulasi)  menjelaskan perlunya sinergitas Bidang Kemitraan dan Bidang Bina Lingkungan serta Pelestarian Alam.  Semangat yang diusung dalam sosialisasi Perda ini untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah melalui pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi.

img

Butuh Bantuan?

Memiliki pertanyaan mengenai terkait detail Perizinan di Sulawesi Selatan ?

Hubungi Kami
"SELAMAT DATANG"  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Sulawesi Selatan,  Jam Pelayanan Perizinan :  Hari  Senin sampai dengan Kamis Pukul 08:00 WITA  d/d 16.00 WITA  dan Hari Jum\'at Pukul 09:00 s/d 15:30 Wita, DPMPTSP  dengan alamat "Jalan Bougenville No.5 Makassar".  CP. dan email :  dpmptsp.provss@gmail.com, disar676@gmail.com, Ekaprasetya1708@gmail.com, Nirmalasarihaya @gmail.com
docx file PDF