
Detail Berita

SOSIALISASI PERDA DAN PERGUB
Dalam rangka mengoptimalkan implementasi
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberian
Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi dan Peraturan Gubernur Sulawesi
Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Perusahan sehingga dilaksanakan sosialisasi Perda dan Pergub tersebut.
Jayadi Nas selaku narasumber PERDA Nomor 3 Tahun 2021 menjelaskan tujuan
lahirnya aturan dimaksud adalah penyediaan fasilitas non fiskal dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat
dan/atau investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi
dan untuk meningkatkan investasi di daerah. Peningkatan investasi diyakini memiliki konstribusi
sebagai pengungkit terhadap bergeraknya pembangunan ekonomi suatu
daerah. Dalam pengembangan ekonomi daerah, investasi juga berperan sebagai
salah satu komponen dari pendapatan daerah dan produk domestik regional bruto
(PDRB).
Sedangkan
narasumber dari Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan (Herlan) menjelaskan
bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahan
adalah untuk mengarahkan Program tanngung jawab sosial dan lingkungan
perusahaan dalam rangka optimalisasi dan sinergitas program pembangunan di
daerah. Dan langkah-langkah untuk
mencapai sinergitas yaitu perusahaan dan/atau Forum Koordinasi Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan (FK-TSLP) Perusahaan menyusun arah dan rencana kegiatan
program TSLP untuk di sampaikan Kepada Koordinator FK-TSLP, koordinator FK-TSLP
menyampaikan arah dan rencana kegiatan kepada Tim Fasilitasi Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan (TF-TSLP) dan apabila ada perusahaan yang tidak
bergabunng dalam FK-TSLP, maka perusahaan tersebut harus menyusun dan
menyampaikan pula arah dan renca kegiatan program perusahaannya kepada TF-TSLP. Nirmalasari
Haya selaku moderator menyimpulkan perlunya Sinergitas
Program di tuangkan kedalam Kesepakatan Bersama antara Koordinator FK-TSLP
dengan perusahaan yang tidak bergabung dalam FK-TSLP dengan TF-TSLP.
Dalam
laporan Kabid Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal (Megawati), bahwa kegiatan yang berlangsung di Hotel Golden Tulip Essensial,
Jl. Sultan Hasanuddin Makassar (19/8/2021) diikuti oleh 100 orang Peserta dari
DPMPTSP Kabupaten/Kota, Pelaku Usaha dan UMKM. Dalam sesi tanya jawab Masdaidi (selaku Kasie Regulasi) menjelaskan perlunya sinergitas Bidang
Kemitraan dan Bidang Bina Lingkungan serta Pelestarian Alam. Semangat yang diusung dalam sosialisasi Perda
ini untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha, mendukung pertumbuhan
ekonomi, serta mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam
pembangunan daerah melalui pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi.
Recent Post

Asrul Sani Memberikan Sambutan...
15 Oktober 2025
Asrul Sani Memberikan Sambutan...
15 Oktober 2025
Asrul Sani mengikuti Rapat Ent...
15 Oktober 2025
DPMPTSP, MERCURE, Dekranasda K...
01 Oktober 2025
Kunker DPRD Sinjai...
11 September 2025
Sosialisasi PP 28 Tahun 2025 y...
15 Agustus 2025
Asrul Sani menjadi Narasumber ...
12 Agustus 2025
Butuh Bantuan?
Memiliki pertanyaan mengenai terkait detail Perizinan di Sulawesi Selatan ?
Hubungi Kami