Jl. Bougenville No.5, Masale Kota Makassar (0411) 441077 dpmptsp@sulselprov.go.id
img
Berita

Detail Berita

img

Sekda Prov. Sulsel memberi arahan SOP Informasi Publik

Makassar-(17/01/2022) Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan (Abdul Hayat) memberi arahan sekligus membuka acara   “Pendampingan Penyusunan SOP Layanan Informasi Publik”,. YASMIB (Swadaya Mitra Bangsa) Sulawesi bekerjasama dengan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, atas dukungan Publish What You Pay (PWYP), melaksanakan Pertemuan II sebagai lanjutan proses pendampingan, yang dilaksanakan di Ruang Baruga Lounge “Toraja Lounge” Gedung A Lantai I Kantor Gubernur Sulawesi Selatan Jl.Urip Sumoharjo No.269.

Pelaksanaan kegiatan SOP Layanan Informasi yakni 1) SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik; 2) SOP Penanganan Keberatan Informasi Publik; 3) Fasilitasi Sengketa Informasi Publik, Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Pendampingan teknis kepada 2 (dua) PPID pembantu dan 1 PPID Utama untuk memperkuat kebijakan layanan keterbukaan informasi dengan mempertimbangkan kapasitas masing-masing PPID. Kedua PPID pembantu tersebut yaitu Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),  yang keduanya memiliki kewenangan dan kewajiban dalam memberikan informasi publik. Sedangkan PPID Utama yang akan dilibatkan yaitu Kota Makassar. Ketiganya sudah memiliki SOP layanan keterbukaan informasi publik, tetapi semuanya masih berdasarkan format dan substansi berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kemendgri RI dan Pemerintahan Daerah. Belum menuangkannya berdasarkan kasitas dan kondisi masing-masing.

Tujuan Kegiatan : Memberikan Asistensi Teknis Penyusunan SOP Layanan Informasi Publik bagi PPID Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pemerintah Kota Makassar.

img

Butuh Bantuan?

Memiliki pertanyaan mengenai terkait detail Perizinan di Sulawesi Selatan ?

Hubungi Kami
"SELAMAT DATANG"  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Sulawesi Selatan,  Jam Pelayanan Perizinan :  Hari  Senin sampai dengan Kamis Pukul 08:00 WITA  d/d 16.00 WITA  dan Hari Jum\'at Pukul 09:00 s/d 15:30 Wita, DPMPTSP  dengan alamat "Jalan Bougenville No.5 Makassar".  CP. dan email :  dpmptsp.provss@gmail.com, disar676@gmail.com, Ekaprasetya1708@gmail.com, Nirmalasarihaya @gmail.com
docx file PDF