Detail Berita
Sekda Prov. Sulsel memberi arahan SOP Informasi Publik
Makassar-(17/01/2022)
Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan (Abdul Hayat) memberi arahan sekligus
membuka acara “Pendampingan Penyusunan SOP Layanan Informasi
Publik”,. YASMIB (Swadaya Mitra Bangsa) Sulawesi bekerjasama dengan Komisi
Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, atas dukungan Publish What You Pay (PWYP),
melaksanakan Pertemuan II sebagai lanjutan proses pendampingan, yang dilaksanakan
di Ruang Baruga Lounge “Toraja Lounge” Gedung A Lantai I Kantor Gubernur
Sulawesi Selatan Jl.Urip Sumoharjo No.269.
Pelaksanaan kegiatan SOP Layanan Informasi yakni 1) SOP
Pelayanan Permohonan Informasi Publik; 2) SOP Penanganan Keberatan Informasi
Publik; 3) Fasilitasi Sengketa Informasi Publik, Informasi Publik adalah
informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh
suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan
negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Pendampingan teknis kepada 2 (dua) PPID pembantu dan 1
PPID Utama untuk memperkuat kebijakan layanan keterbukaan informasi dengan
mempertimbangkan kapasitas masing-masing PPID. Kedua PPID pembantu tersebut
yaitu Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) dan Dinas Penanaman Modal,
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), yang keduanya memiliki kewenangan dan kewajiban
dalam memberikan informasi publik. Sedangkan PPID Utama yang akan dilibatkan
yaitu Kota Makassar. Ketiganya sudah memiliki SOP layanan keterbukaan informasi
publik, tetapi semuanya masih berdasarkan format dan substansi berdasarkan
Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi
dan Dokumentasi Kemendgri RI dan Pemerintahan Daerah. Belum menuangkannya
berdasarkan kasitas dan kondisi masing-masing.
Tujuan Kegiatan : Memberikan Asistensi Teknis Penyusunan
SOP Layanan Informasi Publik bagi PPID Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Selatan,
dan Pemerintah Kota Makassar.
Recent Post
Di Depan 2 Ribu Saudagar, Gube...
27 Maret 2026
Tak Ada Izin di Pemprov Sulsel...
25 Februari 2026
Rp500 Miliar Investasi Singapu...
06 Februari 2026
Lampaui Target RPJMD, Investas...
05 Februari 2026
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman...
10 Januari 2026
Asrul Sani Menerima Penghargaa...
26 November 2025
FGD Implementasi PP 28 tahun 2...
12 November 2025
Butuh Bantuan?
Memiliki pertanyaan mengenai terkait detail Perizinan di Sulawesi Selatan ?
Hubungi Kami