
Detail Berita

Rapat Monev Kab. Maros, Takalar dan Jeneponto.
Makassar(30/5)/2023)-
Drs.Muh.Saleh.,M.Si (plt.Kepala DPMPTSP Prov.Sulsel) yang didampingi Abdul
Hadi.,S.Sos.,MM (Kabid Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal) bersama Tim dari Kementerian Investasi/BKPM
melakukan rapat evaluasi dan monitoring terhadap kesesuaian Rencana Umum
Penanaman Modal Provinsi (RUPMP) Provinsi Sulawesi Selatan dan RUPM Nasional, serta
RUPM Kabupaten Maros, Kabupaten takaklar dan kabupaten Jeneponto.
Dokumen RUPM Kabupaten
Maros telah mengacu pada ketentuan
RUPM nasional (Perka BKPM 9/2012) beserta lampiran
Roadmap Implementasi RUPM, Rencana Fasilitasi Proyek Penanaman Modal yang Strategis dan Cepat Menghasilkan. Selain fokus pangan, infrastruktur dan
energi, RUPM Kab Maros (2018-2025) telah mengidentifikasi sektor
prioritas/unggulan yaitu Bidang Perdagangan, Jasa, Industri dan Pariwisata. Penempatan
penanaman modal berdasarkan jenisnya dilakukan berdasarkan arahan pemanfaatan
ruang sesuai Perda Kabupaten Maros 2/2013 tentang RTRW Kabupaten Maros Tahun
2013-2032.
Kabupaten Takalar, pada draft Peraturan
Bupati, sudah disampaikan sistematika yang sesuai dengan Perka BKPM Nomor 9
Tahun 2012, namun dokumen tersebut belum disertakan lampirannya. Pertanian
(padi, jagung, kacang hijau,
kopi, dan bermacam sayuran),
perikanan, pariwisata dan energi terbarukan menjadi potensi dan peluang
investasi.
Kabupaten Jeneponto, dokumen RUPM sudah mengacu pada ketentuan RUPM
nasional (Perka BKPM 9/2012),
dimana Peta Jalan implementasi sektor
yang menjadi fokus pengembangan dan detail Rencana Fasilitasi Proyek Strategis.
Selain fokus pangan, infrastruktur dan energi, RUPM Kabupaten Jeneponto belum
mengidentifikasi sektor potensial/strategis sesuai keunggulan daerah.
Dengan identifikasi RUPM Nasional (Perpres 16/2012), RUPMP Sulsel (Peraturan Gubernur Nomor 39 tahun 2014), dan RUPM Kabupaten/Kota menjadi Arah Kebijakan Penanaman Modal, Peta Panduan (Roadmap) Implementasi RUPM yang diharapkan menjadi daya tarik bagi investor untuk menanamkan modalnya. Rapat monev yang ditempatkan di lt.3 DPMPTSP Prov.Sulsel, diharapkan disosialisasikan kepada seluruh stakeholder terkait agar segala bentuk pengambilan keputusan yang terkait dengan Penanaman Modal mengacu kepada RUPM.
Recent Post

Asrul Sani Memberikan Sambutan...
15 Oktober 2025
Asrul Sani Memberikan Sambutan...
15 Oktober 2025
Asrul Sani mengikuti Rapat Ent...
15 Oktober 2025
DPMPTSP, MERCURE, Dekranasda K...
01 Oktober 2025
Kunker DPRD Sinjai...
11 September 2025
Sosialisasi PP 28 Tahun 2025 y...
15 Agustus 2025
Asrul Sani menjadi Narasumber ...
12 Agustus 2025
Butuh Bantuan?
Memiliki pertanyaan mengenai terkait detail Perizinan di Sulawesi Selatan ?
Hubungi Kami