Jl. Bougenville No.5, Masale Kota Makassar (0411) 441077 dpmptsp@sulselprov.go.id
img
Berita

Detail Berita

img

Rapat Monev Kab. Maros, Takalar dan Jeneponto.

Makassar(30/5)/2023)- Drs.Muh.Saleh.,M.Si (plt.Kepala DPMPTSP Prov.Sulsel) yang didampingi Abdul Hadi.,S.Sos.,MM (Kabid Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal)  bersama Tim dari Kementerian Investasi/BKPM melakukan rapat evaluasi dan monitoring terhadap kesesuaian Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi (RUPMP) Provinsi Sulawesi Selatan dan RUPM Nasional, serta RUPM Kabupaten Maros, Kabupaten takaklar dan kabupaten Jeneponto.

Dokumen RUPM Kabupaten Maros telah mengacu pada ketentuan RUPM nasional (Perka BKPM 9/2012) beserta lampiran Roadmap Implementasi RUPM, Rencana Fasilitasi Proyek Penanaman Modal  yang Strategis dan Cepat Menghasilkan.  Selain fokus pangan, infrastruktur dan energi, RUPM Kab Maros (2018-2025) telah mengidentifikasi sektor prioritas/unggulan yaitu Bidang Perdagangan, Jasa, Industri dan Pariwisata. Penempatan penanaman modal berdasarkan jenisnya dilakukan berdasarkan arahan pemanfaatan ruang sesuai Perda Kabupaten Maros 2/2013 tentang RTRW Kabupaten Maros Tahun 2013-2032.

Kabupaten  Takalar, pada draft Peraturan Bupati, sudah disampaikan sistematika yang sesuai dengan Perka BKPM Nomor 9 Tahun 2012, namun dokumen tersebut belum disertakan lampirannya.  Pertanian (padi, jagung, kacang hijau, kopi, dan bermacam sayuran), perikanan, pariwisata dan energi terbarukan menjadi potensi dan peluang investasi.

Kabupaten Jeneponto, dokumen RUPM sudah mengacu pada ketentuan RUPM nasional (Perka BKPM 9/2012),  dimana  Peta Jalan implementasi sektor yang menjadi fokus pengembangan dan detail Rencana Fasilitasi Proyek Strategis. Selain fokus pangan, infrastruktur dan energi, RUPM Kabupaten Jeneponto belum mengidentifikasi sektor potensial/strategis sesuai keunggulan daerah.

Dengan identifikasi RUPM Nasional (Perpres 16/2012), RUPMP Sulsel (Peraturan Gubernur Nomor 39 tahun 2014), dan RUPM Kabupaten/Kota menjadi Arah Kebijakan Penanaman Modal, Peta Panduan (Roadmap) Implementasi RUPM yang diharapkan menjadi daya tarik bagi investor untuk menanamkan modalnya. Rapat monev yang ditempatkan di lt.3 DPMPTSP Prov.Sulsel, diharapkan disosialisasikan kepada seluruh stakeholder terkait agar segala bentuk pengambilan keputusan yang terkait dengan Penanaman Modal mengacu kepada RUPM.

img

Butuh Bantuan?

Memiliki pertanyaan mengenai terkait detail Perizinan di Sulawesi Selatan ?

Hubungi Kami
"SELAMAT DATANG"  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Sulawesi Selatan,  Jam Pelayanan Perizinan :  Hari  Senin sampai dengan Kamis Pukul 08:00 WITA  d/d 16.00 WITA  dan Hari Jum\'at Pukul 09:00 s/d 15:30 Wita, DPMPTSP  dengan alamat "Jalan Bougenville No.5 Makassar".  CP. dan email :  dpmptsp.provss@gmail.com, disar676@gmail.com, Ekaprasetya1708@gmail.com, Nirmalasarihaya @gmail.com
docx file PDF