
Detail Berita

Rapat Koordinasi Wil. III Thn 2021
Kementerian Investasi/BKPM melakukan kegiatan Rakor, dimana kegiatan ini untuk
peningkatan koordinasi program/kegiatan penanaman modal pusat dan daerah, maka diselenggarakan
kegiatan rapat koordinasi Investasi Wilayah III di Kota Makassar Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2021.
Acara ini
dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi (Dr. H. Tautoto Tana
Ranggina.,M.Si) mewakili Plt. Gubernur
Sulawesi Selatan, Rakor Investasi
Wilayah III dilaksanakan di Hotel Four
Points Sheraton Makassar, Sulawesi Selatan, pada hari Kamis tanggal 9 September
2021. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayan Kementerian
Investasi/BKPM yang telah menunjuk Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
sebagai tempat pelaksanaan RAPAT KOORDINASI INVESTASI WILAYAH III, dimana
Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan hadir secara fisik sedangkan di luar
Provinsi Sulawesi Selatan dilaksanakan dengan cara hybrid. Keynote Speech (Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman
Modal), mengatakan bahwa untuk menunjang pertumbuhan perekonomian diatas 5%
dibutuhkan realisasi investasi pada tahun 2020-2024 sebesar Rp. 5.000-5.400 triliun,
mewujudkan Visi Indonesia Maju 2045, seluruh pemangku kepentingan dapat
bersama-sama sesuai peran dapat meningkatkan kesejahteraan menjadi masyarakat
berpenghasilan tinggi, selanjutnya Persaingan menarik investasi semakin ketat
terutama dengan adanya wabah pandemi Covid-19, kemudian Reformasi struktural telah dilakukan
Pemerintah diantaranya implementasi UUCK dan percepatan Perizinan Berizinan
Berusaha Berbasis Risiko dan peran aktif pemerintah daerah untuk mengangkat
potensi investasi di wilayahnya, dan meningkatkan layanan menjadi daerah ramah
investas
Jayadi
Nas selaku Kepala DPMPTSP Prov.Sulsel mengharapkan terjadinya sinkronisasi dan
sinergitas antara Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota sehingga mampu
mengidentifikasi perencanaan penanaman modal daerah, menciptakan integrasi dan
sinergi, sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan
pembangunan nasional, yang mencakup proses perizinan dan eksekuti relisasi
penanaman modal baik PMA/PMDN.
Narasumber pada Diskusi Panel tentang
Perwilayahan dan Akses Industri Internasional, Kementerian Perindustrian (Eko
S.A. Cahyanto), menjelaskan bahwa 27
Kawasan Industri RPJMN 2020-2024 dibagi menjadi dua kelompok yaitu: 1. Kawasan
Industri Prioritas (9 KI) 2. Kawasan Industri Pengembangan (18 K) dan Regulasi Pemanfaatan Ruang oleh Ir.
Sufrijadi, MA, Direktur Pemanfaatan Ruang Direktorat Jenderal Tata Ruang,
Kementerian ATR/BPN dimana Ditjen
Tata Ruang telah Menetapkan 5 Peraturan Menteri dan Menyusun 1 Rancangan
Peraturan Menteri sebagai Turunan dari UU No. 11/2020 dan PP No. 21/2021, kemudaian Ir. R.S. Hanung Harimba Rachman, SE,MS membahas "Fasilitasi dan
strategi naik kelas bagi pelaku UMKM.
Pada acara Rakor tersebut, dibagi menjadi 3 kelompok yaitu Kelompok I membahas RUPM, Rancangan Perda/Perkada, Kemitraan UMKM dan Potensi Daerah sedangkan Kelompok II membahas "Promosi Investasi, DAK dan Dana Dekonsentrasi, dan Satgas Investasi, dan Kelompok III membahas Kelembagaan Penanaman Modal dan Sistem OSS RBA.
Dendy Apriandi sebagai Direktur Regulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM menjelaskan bahwa RUPM menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintahan Non Kementerian dalam menyusun kebijakan yang terkait dengan kegiatan penanaman modal. Pedoman penyusunan RUPM sebagai panduan bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota agar terbangun keterpaduan dan konsistensi arah perencanaan penanaman modal.
Recent Post

Asrul Sani Memberikan Sambutan...
15 Oktober 2025
Asrul Sani Memberikan Sambutan...
15 Oktober 2025
Asrul Sani mengikuti Rapat Ent...
15 Oktober 2025
DPMPTSP, MERCURE, Dekranasda K...
01 Oktober 2025
Kunker DPRD Sinjai...
11 September 2025
Sosialisasi PP 28 Tahun 2025 y...
15 Agustus 2025
Asrul Sani menjadi Narasumber ...
12 Agustus 2025
Butuh Bantuan?
Memiliki pertanyaan mengenai terkait detail Perizinan di Sulawesi Selatan ?
Hubungi Kami