
Detail Berita

Pertemuan Reguler I KPBP Tuna Provinsi Sulawesi Selatan
Makassar (24/3/2022) -- Pertemuan Reguler I Komite Pengelola Bersama Perikanan (KPBP) Tuna Provinsi Sulawesi Selatan dibuka oleh Plt. Kadis Perikanan dan Kelautan (Sulkaf S.Latief) di Hotel Aston Makassar. Acara ini kerjasama dengan Yayasan MDPI yang dihadiri oleh Direktur MDPI (Saut Situmorang). Ketua KPBP Tuna Provinsi Sulsel/Kabid Perikanan Tangkap DKP menjelaskan program prioritas bidang perikanan tangkap di Sulawesi Selatan Tahun 2022. Sedangkan Direktur PSDI-DJPT KKP menjelaskan Kepmen KP No.121 Tahun 2021 tentang RPP TCT dan Kepmen KP No.7 tahun 2022 tentang lokasi rumpon pada jalur penangkapan ikan III WPPNRI. Dalam upaya peningkatan akses pasar melalui program FIP menuju sertifikat Ekolbel, P2HI mendorong perkembangannya. MDPI menginformsikan pula data IFish serta gambaran umum data perikanan dari validator dalam mendukung pengelolaan perikanan tuna di Provinsi Sulawesi Selatan.
Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berbasis Resiko (OSS-RBA) sebagai turunan dari Undang-Undang No. Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga integrasi OSS-RBA dengan aplikasi SIMKADA, sangat dibutuhkan sosialisasinya agar pelaku usaha (Nelayan) dapat melakukan perijinan dengan mudah dan cepat, sehingga Dinas Penanaman Modal dan PTSP Prov.Sulsel memfasilitasi dengan gerai perijinan di Kabupten/Kota. Peserta yang hadir pada acara ini terdiri dari unsur Pemerintah, Unsur Nelayan (Bone dan Makassar), Unsur Supplier, unsur industri dan assosiasi, unsur peneliti/akdemisi (FIKP Unhas, Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone, FPIK UMI Makassar, DPD HNSI Sulsel, MDPI, YII dan YKAN.
Pada
acara diskusi yang perlu ditindaklanjuti
segera adalah masalah Perijinan Rumpon, karena rumpon adalah alat bantu
pengumpul ikan yang menggunakan berbagai bentuk dan jenis pengikat/atraktor
dari benda padat, berfungsi untuk memikat ikan agar berkumpul, yang
dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas operasi penangkapan
ikan (Permen KP nomor: 59/PERMEN-KP/2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan
Alat Penangkapan Ikan di WPPNRI). Penggunaan rumpon dalam perikanan Indonesia
memiliki system yang kompleks karena melibatkan berbagai jenis perikanan
seperti pelagis kecil dan perikanan tuna. (Investasi
Ikan Tuna)
Recent Post

Asrul Sani Memberikan Sambutan...
15 Oktober 2025
Asrul Sani Memberikan Sambutan...
15 Oktober 2025
Asrul Sani mengikuti Rapat Ent...
15 Oktober 2025
DPMPTSP, MERCURE, Dekranasda K...
01 Oktober 2025
Kunker DPRD Sinjai...
11 September 2025
Sosialisasi PP 28 Tahun 2025 y...
15 Agustus 2025
Asrul Sani menjadi Narasumber ...
12 Agustus 2025
Butuh Bantuan?
Memiliki pertanyaan mengenai terkait detail Perizinan di Sulawesi Selatan ?
Hubungi Kami