Jl. Bougenville No.5, Masale Kota Makassar (0411) 441077 dpmptsp@sulselprov.go.id
img
Berita

Detail Berita

img

Pemangkasan Izin Bidang Kesejahteraan Sosial

MAKASSAR—Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 26 tabun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Terpadu Satu Pintu pada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 26), maka Dinas Penanaman Modal dam PTSP Prov.Sulsel melalui Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan Provinsi.

Pertemuan dalam rangka menyamakan persepsi bersama OPD Teknis terkait Kejelasan Persyaratan Perizinan pada Sektor Sosial, khususnya Perizinan Tanda Terdaffar bagi Organisasi Orsos/LSM yang Bergerak di Bidang Kesejahteraan Sosial yang dilaksanakan pada Selasa, 19 Juli 2022 di  ruang rapat Lt. 2 DPMPTSP Prov. Sulsel  Jl. Bougenville No. 5 Makassar.   Sulkaf S. Latief, sebagai Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan memimpin langsung rapat/pertemuan dengan dihadiri oleh Tim Teknis Kesbangpol Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Sosial, Kabid PTSP Prov.Sulsel, Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, Analis Hukum Ahli Muda Sub Koordinator Pelayanan Perizinan, Analis Hukum Ahli Muda Sub Koordinator Administrasi Pelayanan Perizinan, Analis Hukum Ahli Muda Sub Koordinator Pengaduan, Hariyati Samal (Tim Teknis Sektor Sosial), Andry Setya Gaffar (Tim Teknis Sektor Kesatuan Bangsa dan Politik), H. Zainal Abidin, S.Sos. (Penyidik PNS Dinas Sosial Prov.Sulsel), Saiful Haris, S.Kom (Tim IT), Yusuf Sulaiman Samad, S.STP. (Staf Korektor), Fatmawati, S.H., M.H. (Staf Korektor).

Pertemuan persamaan persepsi bersama OPD Teknis/Tim Teknis, sehubungan dengan persyaratan perizinan pada sektor sosial khususnya syarat pengajuan baru untuk tanda terdaftar bagi Orsos/LSM yang bergerak di bidang Kesejahteraan Sosial, dan pertemuan tersebut berhasil menyepakati pemangkasan persyaratan permohonan izin.

img

Butuh Bantuan?

Memiliki pertanyaan mengenai terkait detail Perizinan di Sulawesi Selatan ?

Hubungi Kami
"SELAMAT DATANG"  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Sulawesi Selatan,  Jam Pelayanan Perizinan :  Hari  Senin sampai dengan Kamis Pukul 08:00 WITA  d/d 16.00 WITA  dan Hari Jum\'at Pukul 09:00 s/d 15:30 Wita, DPMPTSP  dengan alamat "Jalan Bougenville No.5 Makassar".  CP. dan email :  dpmptsp.provss@gmail.com, disar676@gmail.com, Ekaprasetya1708@gmail.com, Nirmalasarihaya @gmail.com
docx file PDF