Detail Berita
Perijinan Nelayan Hanya 19 Menit
Tim Panelis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP), mendengarkan
pemaparan Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, tentang inovasi
GESIT-19 yang merupakan Gerai Pelayanan
Sektor Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel. GESIT-19 sendiri ini akan ada di
19 kabupaten/kota yang merupakan daerah pesisir laut atau kepulauan.
“Perjanjian kerjasamanya ditandatangani tahun 2019.
Yang unik, mengurus perizinan untuk sektor perikanan dan kelautan, hanya butuh
waktu sekitar 19 menit,” Sebelum adanya inovasi ini, lanjut Andi Sudirman,
kerap menjadi masalah jika kewenangan dari kabupaten kota ditarik ke pemerintah
provinsi. Ia mencontohkan, nelayan yang dari Sinjai, yang jaraknya sekitar 220
kilometer ke Kota Makassar, menghabiskan biaya yang cukup besar. Mulai dari
penginapan hingga operasional. Jika dihitung-hitung, butuh biaya Rp 3.750.000. “Kadang juga terjadi pungli sepanjang
pengurusan. Terjadi aktivitas ilegal kelautan dan perikanan, karena sulitnya
izin keluar,” terangnya.
Di masa pandemi Covid-19 ini, lanjutnya, inovasi ini
sangat dibutuhkan. Karena mencegah terjadinya potensi cluster, ketika mereka
dari kota dan kembali ke daerah. Selain itu, meningkatkan pendapatan nelayan di
sektor ril.
“Melalui inovasi ini, kita mendekatkan sistem
pelayanan perizinan karena loketnya ditempatkan di daerah, walaupun
kewenangannya ditarik ke provinsi. Selain itu, memberdayakan SDM lokal.
Terobosan ini akan diduplikasi ke daerah lainnya,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Dinas PM-PTSP Sulsel, Jayadi Nas, bersama
Tim DPMPTSP (Irvan, Yessi dan Saiful Haris) mengatakan, DPMPTSP merupakan garda
terdepan atau etalase pelayanan pemerintahan. Sehingga, pihaknya berupaya
menjawab apa yang menjadi keluhan atau kegelisahan masyarakat nelayan, dengan
menciptakan inovasi GESIT-19. GESIT-19
merupakan inovasi yang diciptakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Selatan.
“Ada kecenderungan pemahaman umum bahwa sesuatu
urusan ditarik dari kabupaten ke provinsi atau ke pusat, itu pasti mengganggu
proses pelayanan. Nah ini kami jawab, bahwa tidak selamanya seperti itu.
Buktinya, kewenangan perijinan perikanan dan kelautan di provinsi, tapi
pelayanan justru kami tempatkan dimana komunitas para nelayan itu
beraktifitas,” jelasnya.
Ia mencontohkan, gerai GESIT-19 yang ditempatkan di
Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lappa Sinjai dan Pangkep. Kemudian dalam waktu
dekat akan dibuka di Palopo, Selayar, Bone, Takalar, juga di Paotere, Kota
Makassar. “Di Paotere itu, berdasarkan
laporan dinasnya, ada 12 ribu nelayan. Mereka biasa datang ke kantor urus ijin,
sekarang kita dekatkan pelayanannya,” ujarnya.
Menurut Jayadi, dengan mendekatkan pelayanan
perijinan, akan memangkas biaya operasional yang dikeluarkan. Nelayan Sinjai
misalnya, saat akan mengurus ijin, sedikitnya membutuhkan biaya operasional Rp
3.750.000. Tapi setelah ada gerai GESIT-19, cukup Rp 50 ribu saja, atau bahkan
nol rupiah. “Paling mendasar adalah
membantu para nelayan sadar hukum, karena mengurus ijin tidak sulit lagi.
Tempatnya sudah dekat, dan tidak butuh waktu lama, hanya 19 menit,” pemaparan
pada Kamis, 15 Juli 2021
Recent Post
Asrul Sani Memberikan Sambutan...
15 Oktober 2025
Asrul Sani Memberikan Sambutan...
15 Oktober 2025
Asrul Sani mengikuti Rapat Ent...
15 Oktober 2025
DPMPTSP, MERCURE, Dekranasda K...
01 Oktober 2025
Kunker DPRD Sinjai...
11 September 2025
Sosialisasi PP 28 Tahun 2025 y...
15 Agustus 2025
Asrul Sani menjadi Narasumber ...
12 Agustus 2025
Butuh Bantuan?
Memiliki pertanyaan mengenai terkait detail Perizinan di Sulawesi Selatan ?
Hubungi Kami