Detail Berita
Penyamaan persepsi terhadap perizinan THM
Makassar (31/8/2022) - Penyamaan persepsi terhadap perizinan tempat hiburan malam
(THM), diskotik/kelab malam dan bar yang telah menjadi kewenangan dari
Pemerintah Provinsi yang sebelumnya izin tersebut menjadi kewenangan Pemerintah
Kabupaten/Kota, sehingga pelaku usaha
mendapat kejelasan tentang perizinannya.
DPMPTSP Provinsi Sulsel dan DPMPTSP Kota Makassar serta
stakeholder perizinan membahas hal tersebut yang dipimpin oleh Sulkaf S. Latief
sebagai Kepala DPMPTSP Prov.Sulsel pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 di
ruang rapat DPMPTSP, Jl. Bougenville No.5 Makassar.
Recent Post
Di Depan 2 Ribu Saudagar, Gube...
27 Maret 2026
Tak Ada Izin di Pemprov Sulsel...
25 Februari 2026
Rp500 Miliar Investasi Singapu...
06 Februari 2026
Lampaui Target RPJMD, Investas...
05 Februari 2026
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman...
10 Januari 2026
Asrul Sani Menerima Penghargaa...
26 November 2025
FGD Implementasi PP 28 tahun 2...
12 November 2025
Butuh Bantuan?
Memiliki pertanyaan mengenai terkait detail Perizinan di Sulawesi Selatan ?
Hubungi Kami