
Detail Berita

Penilaian Mandiri Kinerja PTSP
Makassar (6/7/2022) - Verifikasi dan validasi lapangan atas pengisian
penilaian mandiri kinerja PTSP dan kinerja percepatan pelaksanaan berusaha
(PPB) Pemerintah Daerah oleh Tim Surveyor mulai tanggal 6-7 Juli 2022 di Kantor DPMPTSP Prov. Sulsel. Perizinan Berusaha Terintegrasi secara
Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disebut OSS adalah
Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri,
Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota kepada Pelaku Usaha melalui
sistem elektronik yang terintegrasi.
Tim Surveyor Kementerian
Investasi/BKPM Wilayah III (Irmawati dan Rini Asriani Arif)
diterima di lantai 3 ruang rapat Kepala DPMPTSP Prov.Sulsel (Sulkaf S. Latief) didampingi
oleh Sekdis (A. Agiv Satriawan Alimuddin, S.STP), Kabid Penyelenggaran
Pelayanan Perizinan (M.Said Wahab), Kabid Promosi (Syamsiar Sanusi), Kabid
Dalak (Try Mallombasi), Sub Koordinator PTSP (A. Wahida, Hasram Bustami, Abdi
Azis) dan para PIC DPMPTSP Prov.Sulsel.
Kegiatan Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah. Penilaian
kinerja ini merupakan amanah dari Presiden kepada Kepala BKPM sebagaimana
dimuat di dalam Peraturan Presiden No. 42 Tahun 2020 tentang Pemberian
Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan
Pemerintah Daerah. Peraturan Badan
Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penilaian
Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Pemerintah Daerah serta Kinerja Percepatan Pelaksanaaan Berusaha Kementerian/Lembaga.
Pemaparan penilaian dilakukan oleh Tim Surveyor Kementerian Investasi/BKPM
Wilayah III (Irmawati), yang
selanjutnya diadakan verifikasi berkas
dan fakta-fakta di lapangan.
Sulkaf S. Latief mengharapkan penilaian Kinerja PTSP dan PPB Pemerintah Daerah dilakukan secara obyektif, komprehenshif dan transparan, sehingga kegiatan tersebut turut melibatkan media massa. Kegiatan Penilaian Kinerja adalah untuk memenuhi implementasi percepatan pelaksanaan berusaha di daerah yang diukur berdasarkan kriteria: (1) penyusunan prosedur operasional standar perizinan berusaha sesuai kewenangannya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang percepatan pelaksanaan berusaha serta peraturan pelaksanaan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik; (2) reformasi pelaksanaan perizinan berusaha dan pengawalan realisasinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (3) koneksi Pemerintah Daerah dengan sistem OSS. (Risti/Nabilah)
Recent Post

Asrul Sani Memberikan Sambutan...
15 Oktober 2025
Asrul Sani Memberikan Sambutan...
15 Oktober 2025
Asrul Sani mengikuti Rapat Ent...
15 Oktober 2025
DPMPTSP, MERCURE, Dekranasda K...
01 Oktober 2025
Kunker DPRD Sinjai...
11 September 2025
Sosialisasi PP 28 Tahun 2025 y...
15 Agustus 2025
Asrul Sani menjadi Narasumber ...
12 Agustus 2025
Butuh Bantuan?
Memiliki pertanyaan mengenai terkait detail Perizinan di Sulawesi Selatan ?
Hubungi Kami