Jl. Bougenville No.5, Masale Kota Makassar (0411) 441077 dpmptsp@sulselprov.go.id
img
Berita

Detail Berita

img

Penilaian Mandiri Kinerja PTSP

Makassar (6/7/2022) - Verifikasi dan validasi lapangan atas pengisian penilaian mandiri kinerja PTSP dan kinerja percepatan pelaksanaan berusaha (PPB) Pemerintah Daerah oleh Tim Surveyor mulai tanggal  6-7 Juli 2022 di Kantor DPMPTSP Prov. Sulsel.  Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disebut OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Tim Surveyor Kementerian Investasi/BKPM Wilayah III (Irmawati dan Rini Asriani Arif) diterima di lantai 3 ruang rapat Kepala DPMPTSP Prov.Sulsel (Sulkaf S. Latief) didampingi oleh Sekdis (A. Agiv Satriawan Alimuddin, S.STP), Kabid Penyelenggaran Pelayanan Perizinan (M.Said Wahab), Kabid Promosi (Syamsiar Sanusi), Kabid Dalak (Try Mallombasi), Sub Koordinator PTSP (A. Wahida, Hasram Bustami, Abdi Azis) dan para PIC DPMPTSP Prov.Sulsel.

Kegiatan Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah. Penilaian kinerja ini merupakan amanah dari Presiden kepada Kepala BKPM sebagaimana dimuat di dalam Peraturan Presiden No. 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah.  Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah serta Kinerja Percepatan Pelaksanaaan Berusaha Kementerian/Lembaga. Pemaparan penilaian dilakukan oleh Tim Surveyor Kementerian Investasi/BKPM Wilayah III (Irmawati), yang selanjutnya diadakan  verifikasi berkas dan fakta-fakta di lapangan.

 Sulkaf S. Latief  mengharapkan penilaian Kinerja PTSP dan PPB Pemerintah Daerah dilakukan secara obyektif, komprehenshif dan transparan, sehingga kegiatan tersebut turut melibatkan media massa. Kegiatan Penilaian Kinerja adalah untuk memenuhi implementasi percepatan pelaksanaan berusaha di daerah yang diukur berdasarkan kriteria: (1) penyusunan prosedur operasional standar perizinan berusaha sesuai kewenangannya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang percepatan pelaksanaan berusaha serta peraturan pelaksanaan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik; (2) reformasi pelaksanaan perizinan berusaha dan pengawalan realisasinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (3) koneksi Pemerintah Daerah dengan sistem OSS. (Risti/Nabilah)

img

Butuh Bantuan?

Memiliki pertanyaan mengenai terkait detail Perizinan di Sulawesi Selatan ?

Hubungi Kami
"SELAMAT DATANG"  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Sulawesi Selatan,  Jam Pelayanan Perizinan :  Hari  Senin sampai dengan Kamis Pukul 08:00 WITA  d/d 16.00 WITA  dan Hari Jum\'at Pukul 09:00 s/d 15:30 Wita, DPMPTSP  dengan alamat "Jalan Bougenville No.5 Makassar".  CP. dan email :  dpmptsp.provss@gmail.com, disar676@gmail.com, Ekaprasetya1708@gmail.com, Nirmalasarihaya @gmail.com
docx file PDF