Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah (KSWP) antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kab/Kota se-Sulawesi Selatan Bertempat Hotel fourpoint Makassar, 12 November 2020, Hal dimaksudkan sebagai landasan bagi PARA PIHAK untuk melakukan yakini
- Mengoptimalkan fungsi dan peran PARA PIHAK demi tercapaianya kemudahan dan percepatan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi terkait sektor perpajakan;
- Mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah;
- Meningkatkan pengetahuan dan profesionalisme aparatur perpajakan;
- Memanfaatkan dan memutakhirkan data dan informasi perpajakan; dan
- Meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi ketentuan peraturan perundangan–undangan perpajakan.
Tujuan yang ingin Dicapai Yakin
- Tercapainya kemudahan dan percepatan dalam pelayanan perizinan Berusaha terintegrasi terkait sektor perpajakan;
- Tercapainya penerimaan pajak dan retribusi daerah yang optimal;
- Tercapainya peningkatan pengetahuan dan kemampuan aparatur pajak yang profesional dalam melaksanakantugasnya;
- Pemanfaatan data dan informasi pajak secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tercapainya tingkat kepatuhan wajib pajak yang tinggi;
- Terwujudnya penegakan hukum di bidang perpajakan dalam upaya penerimaan pajak yang optimal dan pemberian pelayanan yang baik bagi wajib pajak; dan
- Terwujudnya koordinasi dan kerjasama dalam upaya pencapaian penerimaan pajak dan retribusi daerah