Detail Berita
Pemprov. Sulsel Anggarkan Rp18 M untuk Kembalikan Kejayaan Sutera
Pemerintah
Provinsi Sulawesi Selatan menyiapkan anggaran Rp18 miliar untuk mengembangkan
sentra produksi sutera. Anggaran ini akan digunakan pada seluruh proses
pembuatan sutera. Mulai dari budi daya ulat sutera, pembuatan kokon, pemintalan
benang, desain, quality kontrol, pengembangan tenaga ahli, hingga proses
pemasaran.
Kepala Dinas Perindustrian Sulsel, Ahmadi Akil,
menjelaskan, khusus untuk produksi sutera, rencana anggaran ada di Dinas
Perindustrian, yang dialokasikan Rp 11,6 miliar. Sedangkan sisanya dialokasikan
Dinas Kehutanan Sulsel.
Ahmadi menyebutkan, anggaran sebesar Rp11,6 miliar di Dinas Perindustrian akan
digunakan untuk membangun rumah produksi di Kabupaten Wajo dan Soppeng yang
dilengkapi mesin pemintal, pengembangan SDM, hingga pembangunan rumah kokon.
Selain melakukan penguatan hilir, Pemprov
Sulsel juga fokus pada hulu industri sutera melalui Dinas Kehutanan. Mulai dari
penanaman murbei, rumah ulat, hingga pengadaan traktor dan sumur bor untuk
menjamin ketersediaan kokon.
“Kita bisa menghasilkan sutera dengan benang
yang kita hasilkan sendiri. Jadi diyakini, 2020 kita tidak lagi impor benang,”
ungkap Ahmadi di Ruang Rapat Dinas Perindustrian Provinsi Sulsel.
Ahmadi menyebutkan, Kabupaten Wajo dan Soppeng menjadi dua daerah yang akan
menjadi fokus sentra pengembangan sutera di Sulsel.
“Mengembalikan kejayaan sutera di Sulsel
merupakan salah satu program prioritas Gubernur Prof Nurdin Abdullah dan Wakil
Gubernur Andi Sudirman Sulaiman,” ungkapnya.
Untuk itu, Ahmadi meyakini, upaya mengembalikan
kejayaan sutera di Sulsel dengan fokus pada pengembangan mulai dari hulu ke
hilir dapat berhasil.
Recent Post
Di Depan 2 Ribu Saudagar, Gube...
27 Maret 2026
Tak Ada Izin di Pemprov Sulsel...
25 Februari 2026
Rp500 Miliar Investasi Singapu...
06 Februari 2026
Lampaui Target RPJMD, Investas...
05 Februari 2026
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman...
10 Januari 2026
Asrul Sani Menerima Penghargaa...
26 November 2025
FGD Implementasi PP 28 tahun 2...
12 November 2025
Butuh Bantuan?
Memiliki pertanyaan mengenai terkait detail Perizinan di Sulawesi Selatan ?
Hubungi Kami