Detail Berita
Pemberlakuan PSBB, Gubernur Minta Masyarakat Tidak Panik
Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Makassar, telah disetujui Kementerian
Kesehatan RI, persetujuan tersebut tertuang dalam SK dengan nomor
HK.01.07/MENKES/257/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di
wilyah Kota Makassar Sulawesi Selatan dalam rangka percepatan penanganan corona
virus disease 2019 (COVID19).
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah
kembali meminta masyarakat untuk tidak panik karena pemberlakuan PSBB masih
harus melalui beberapa tahapan.
"Penerapan PSBB ini, masyarakat
jangan menjadi stress, panik, apalagi resah terhadap kekurangan kebutuhan
pokok," ujarnya.belum lama ini.
Menurut Dia PSBB akan diawali dengan
sosialisasi terkait bagaimana penerapannya. Kemudian penyampaian
wilayah-wilayah yang menjadi episentrum penularan.
"Setelah sosialisasi kita harus penuhi
kebutuhan 14 hari, agar masyarakat bisa lebih disiplin dan berdiam diri
dirumah," ungkapnya.
Nurdin lebih jauh mengaku Penerapan PSBB harus
diikuti dengan Peraturan Wali Kota sehingga dalam penerapannya memilik Payung
hukum.
"Perwalilah yang akan menentukan apa yang
boleh dilakukan, apa yang tidak boleh. Kalau hal yang dilarang lalu masih
dilakukan pasti ada sanksi hukum, yang pasti kehidupan kita sama dengan yang
sekarang ini," ungkapnya.
"Pemberlakuan PSBB semakin menegaskan
masyakarat wajib terus menjalankan phisical dan sosial discanting
termasuk menggunakan masker, sesuai anjuran WHO dan bagi yang tidak punya
masker pemprov sudah mencetak 3000 masker yang akan dibagi-bagikan. Serta diharapkan
terus Jaga imunitas tubuh, tidur cukup, dan penuhi Gizi cukup,"
tutupnya.
Recent Post
Di Depan 2 Ribu Saudagar, Gube...
27 Maret 2026
Tak Ada Izin di Pemprov Sulsel...
25 Februari 2026
Rp500 Miliar Investasi Singapu...
06 Februari 2026
Lampaui Target RPJMD, Investas...
05 Februari 2026
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman...
10 Januari 2026
Asrul Sani Menerima Penghargaa...
26 November 2025
FGD Implementasi PP 28 tahun 2...
12 November 2025
Butuh Bantuan?
Memiliki pertanyaan mengenai terkait detail Perizinan di Sulawesi Selatan ?
Hubungi Kami