Jl. Bougenville No.5, Masale Kota Makassar (0411) 441077 dpmptsp@sulselprov.go.id
img
Berita

Detail Berita

img

Pansus Penanaman Modal Kunker ke Selayar

Panitia khusus (Pansus) tentang insensitive dan kemudahan investasi (penanaman modal) melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Selayar, Kamis 8 Oktober 2020. Rombongan diterima oleh Asisten I, Kadis DPMPTSP Pemkab Selayar beserta jajaran.

Ketua Pansus Penanaman Modal, Andi Januar Jaury Dharwis menjelaskan, Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Sulawesi Selatan dalam rangka menjaga momentum ekonomi Sulawesi Selatan yang dikenal sehat selama ini.

“Rancangan ini telah berproses sejak akhir Desember 2019 sebelum bencana pandemi covid-19. Pada akhirnya tahapan pengusulan rancangan ini memasuki fase pembahasan oleh panitia khusus. Dinamika Pemulihan Ekonomi Nasional akhirnya juga menjadi penajaman dari penyesuaian ranperda ini,”kata Januar, Jumat 9 Oktober 2020.

Menurutnya, pansus ini wajib melakukan pengumpulan data serta informasi dari semua stakeholder. Yang bertujuan untuk menjadi reference penajaman dan penguatan bab dan pasal yang diharapkan bernilai implementatif serta bermanfaat bagi masyarakat sulsel.

“Sebaran masyarakat yang tersebar di seluruh kabupaten/kota merupakan sasaran hadirnya perda ini kelak untuk menjaga ritme atmosfir berusaha serta menjaga pertumbuhan ekonomi,”katanya.

Politisi dari Fraksi Demokrwt ini menambahkan, Selayar di pilih sebagai tujuan kunjungan kerja karena dinilai menjadi representasi dari Kabupaten/Kota lainnya dan juga dalam rangka penajaman materi yang akn dimuat.

“Apalagi Selayar telah memiki regulasi tentang insensitive dan penanaman modal terbitan tahun 2019,”jelasnya.

Kepulauan Selayar kata dia, sebagai KEK kepariwisataan, sementara dalam rancangan pemerintah provinsi merupakan turunan dari PP 24 tahun 2019 namun Keduanya akan menemukan sinkonisasi serta harmonisasi yang bermanfaat bagi tujuan kebijakan ini di dua tingkatan otonom.

“Salah satu contoh konkrit yang akan memudahkan arus investment bidang perikanan budi daya dan tangkap. Selayar memiliki ruang laut yang luas tapi tidak memiliki kewenangan 0 hingga 12 mil laut. Adalah kewenangan provinsi pada Zona tersebut sehingga harapan pemerintah Selayar dapat terwujud dalam bidang industri perikanan karen telah hadir regulasi provinsi yang sedang berproses ini,”tutur Januar.

Adapun rombongan pansus tersebut yakni Andi Januar Jaury Dharwis, Marjono, Sarwindi, Muhammad, zman, Syahrir, Rahmatika Dewi, dan Rusdin Tabi sebagai anggota. Turut serta Syaharuddin Alrif sebagai Wakil Ketua Dewan Sulsel.

Benteng, 9 Oktober 2020

img

Butuh Bantuan?

Memiliki pertanyaan mengenai terkait detail Perizinan di Sulawesi Selatan ?

Hubungi Kami
"SELAMAT DATANG"  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Sulawesi Selatan,  Jam Pelayanan Perizinan :  Hari  Senin sampai dengan Kamis Pukul 08:00 WITA  d/d 16.00 WITA  dan Hari Jum\'at Pukul 09:00 s/d 15:30 Wita, DPMPTSP  dengan alamat "Jalan Bougenville No.5 Makassar".  CP. dan email :  dpmptsp.provss@gmail.com, disar676@gmail.com, Ekaprasetya1708@gmail.com, Nirmalasarihaya @gmail.com
docx file PDF