
Detail Berita

Pansus I DPRD Kab. Torut, konsultasi Ranperda ke DPMPTSP Prov.Sulsel
Pemerintah Daerah dalam memberikan insentif dan/atau
kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor disesuaikan dengan kewenangan,
kondisi dan kemampuan daerah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.
Untuk itu, Anggota Pansus I DPRD Kabupaten Toraja Utara melakukan konsultasi di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Prov.Sulsel, Jum'at, 7 Oktober 2022 di lt.2 DPMPTSP Prov.Sulsel. Konsultasi terkait RANPERDA tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berusaha
Kadis DPMPTSP Torut (Ir. Harli Patriatno.,M.Si) yang mendampingi Pansus I DPRD Kab. Toraja Utara juga menngutarakan tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) serta potensi daerah untuk meningkatkan investasi, sehingga diharapkan dengan adanya aturan berupa Perda dapat menarik investor.
Megawati yang mewakili Kepala Dinas didampingi Masdaidi, Abd. Rasyid dan Nurhalim Habib menjelaskan tentang Perda No.3 Tahun 2021 sehingga terjalin sinergitas Pembahasan Ranperda tersebut. Pemerintah Daerah menjamin kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi Masyarakat dan/atau Investor yang menanamkan modal di daerah.
Recent Post

Asrul Sani Memberikan Sambutan...
15 Oktober 2025
Asrul Sani Memberikan Sambutan...
15 Oktober 2025
Asrul Sani mengikuti Rapat Ent...
15 Oktober 2025
DPMPTSP, MERCURE, Dekranasda K...
01 Oktober 2025
Kunker DPRD Sinjai...
11 September 2025
Sosialisasi PP 28 Tahun 2025 y...
15 Agustus 2025
Asrul Sani menjadi Narasumber ...
12 Agustus 2025
Butuh Bantuan?
Memiliki pertanyaan mengenai terkait detail Perizinan di Sulawesi Selatan ?
Hubungi Kami