Detail Berita
Pansus I DPRD Kab. Torut, konsultasi Ranperda ke DPMPTSP Prov.Sulsel
Pemerintah Daerah dalam memberikan insentif dan/atau
kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor disesuaikan dengan kewenangan,
kondisi dan kemampuan daerah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.
Untuk itu, Anggota Pansus I DPRD Kabupaten Toraja Utara melakukan konsultasi di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Prov.Sulsel, Jum'at, 7 Oktober 2022 di lt.2 DPMPTSP Prov.Sulsel. Konsultasi terkait RANPERDA tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berusaha
Kadis DPMPTSP Torut (Ir. Harli Patriatno.,M.Si) yang mendampingi Pansus I DPRD Kab. Toraja Utara juga menngutarakan tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) serta potensi daerah untuk meningkatkan investasi, sehingga diharapkan dengan adanya aturan berupa Perda dapat menarik investor.
Megawati yang mewakili Kepala Dinas didampingi Masdaidi, Abd. Rasyid dan Nurhalim Habib menjelaskan tentang Perda No.3 Tahun 2021 sehingga terjalin sinergitas Pembahasan Ranperda tersebut. Pemerintah Daerah menjamin kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi Masyarakat dan/atau Investor yang menanamkan modal di daerah.
Recent Post
Di Depan 2 Ribu Saudagar, Gube...
27 Maret 2026
Tak Ada Izin di Pemprov Sulsel...
25 Februari 2026
Rp500 Miliar Investasi Singapu...
06 Februari 2026
Lampaui Target RPJMD, Investas...
05 Februari 2026
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman...
10 Januari 2026
Asrul Sani Menerima Penghargaa...
26 November 2025
FGD Implementasi PP 28 tahun 2...
12 November 2025
Butuh Bantuan?
Memiliki pertanyaan mengenai terkait detail Perizinan di Sulawesi Selatan ?
Hubungi Kami