Jl. Bougenville No.5, Masale Kota Makassar (0411) 441077 dpmptsp@sulselprov.go.id
img
Berita

Detail Berita

img

Pansus I DPRD Kab. Torut, konsultasi Ranperda ke DPMPTSP Prov.Sulsel

Pemerintah Daerah dalam memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor disesuaikan dengan kewenangan, kondisi dan kemampuan daerah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Untuk itu, Anggota Pansus I  DPRD Kabupaten Toraja Utara melakukan konsultasi di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Prov.Sulsel, Jum'at, 7 Oktober 2022 di lt.2 DPMPTSP Prov.Sulsel. Konsultasi terkait RANPERDA tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berusaha

Kadis DPMPTSP Torut (Ir. Harli Patriatno.,M.Si) yang mendampingi Pansus I DPRD Kab. Toraja Utara juga menngutarakan tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM)  serta potensi daerah untuk meningkatkan investasi, sehingga diharapkan dengan adanya aturan berupa Perda dapat menarik investor.

Megawati yang mewakili Kepala Dinas didampingi Masdaidi, Abd. Rasyid dan Nurhalim Habib menjelaskan tentang Perda No.3 Tahun 2021 sehingga terjalin sinergitas Pembahasan Ranperda tersebut. Pemerintah Daerah menjamin kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi Masyarakat dan/atau Investor yang menanamkan modal di daerah.

img

Butuh Bantuan?

Memiliki pertanyaan mengenai terkait detail Perizinan di Sulawesi Selatan ?

Hubungi Kami
"SELAMAT DATANG"  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Sulawesi Selatan,  Jam Pelayanan Perizinan :  Hari  Senin sampai dengan Kamis Pukul 08:00 WITA  d/d 16.00 WITA  dan Hari Jum\'at Pukul 09:00 s/d 15:30 Wita, DPMPTSP  dengan alamat "Jalan Bougenville No.5 Makassar".  CP. dan email :  dpmptsp.provss@gmail.com, disar676@gmail.com, Ekaprasetya1708@gmail.com, Nirmalasarihaya @gmail.com
docx file PDF