Detail Berita
Menkes Setujui PSBB, Gubernur Minta Walikota Segera Susun Perwali
Menteri
Kesehatan RI Terawan Agus Putranto, sudah menyetujui penerapan Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sebelumnya diajukan Wali Kota Makassar
melalui Gubernur Sulsel. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK)
Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/257/2020 tertanggal 16 April 2020.
Setelah terbitnya SK Menteri Kesehatan
tentang PSBB tersebut, Gubernur Sulsel, Prof HM Nurdin Abdullah, meminta kepada
Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, agar segera menyusun dan menerbitkan
Peraturan Wali Kota (Perwali). Mengingat, PSBB tersebut tidak bisa serta merta
diberlakukan.
“Dalam Perwali diatur apa yang boleh dan
tidak boleh. Apa yang menjadi penekanan dalam aturan ini,” kata Nurdin
Abdullah, Kamis, 16 April 2020.
Ia mengungkapkan, aturan yang akan
diberlakukan terkait dengan penegakan hukum. Sehingga, membutuhkan waktu
sekitar satu minggu untuk sosialisasi ke masyarakat.
“Kita butuh satu minggu sosialisasi, baru
kita tentukan kapan kita mulai. Supaya semua disiplin menjalankan. Jangan
sampai ada diisolasi, yang lain tetap berkeliaran,” terangnya.
Khusus yang berstatus Orang Dalam Pemantauan
(ODP), harus dipastikan sudah dalam karantina. Setelah itu, kata Nurdin
Abdullah, baru mengatur daerah-daerah baru yang terkena virus Covid-19 ini.
“Intinya, Perwali ini harus disusun, apa yang
boleh dan tidak boleh. Dan ekonomi kita jangan sampai mati,” tegasnya.
Recent Post
Di Depan 2 Ribu Saudagar, Gube...
27 Maret 2026
Tak Ada Izin di Pemprov Sulsel...
25 Februari 2026
Rp500 Miliar Investasi Singapu...
06 Februari 2026
Lampaui Target RPJMD, Investas...
05 Februari 2026
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman...
10 Januari 2026
Asrul Sani Menerima Penghargaa...
26 November 2025
FGD Implementasi PP 28 tahun 2...
12 November 2025
Butuh Bantuan?
Memiliki pertanyaan mengenai terkait detail Perizinan di Sulawesi Selatan ?
Hubungi Kami