Jl. Bougenville No.5, Masale Kota Makassar (0411) 441077 dpmptsp@sulselprov.go.id
img
Berita

Detail Berita

img

Masa Belajar dari Rumah Diperpanjang Sampai 1 Mei 2020

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menginstruksikan seluruh satuan pendidikan yang ada di wilayah Sulsel, baik negeri maupun swasta, mulai dari tingkat SD, SMP, SMA/sederajat, hingga perguruan tinggi, untuk memperpanjang masa belajar dari rumah sampai dengan tanggal 1 Mei 2020 mendatang.

Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran nomor: 443.2/2642/Disdik tentang perpanjangan masa belajar di rumah pada perguruan tinggi, satuan pendidikan SMA/SMK/MA, SMP/MTssederajat, SD/MI, dan SLB negeri dan swasta se-Sulsel tertangal 16 April 2020, yang ditandatangani langsung Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Dalam surat edaran tersebut, disampaikan bahwa perpanjangan masa belajar dari rumah ini didasarkan pada keputusan Badan Nasional Penanggulangan Benacana (BNPB) Nomor 13.A Tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di Indoensia, dan surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dlam masa darurat penyebaran Covid-19.

“Perpanjangan masa kuliah/belajar di rumah dan juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus dan sekolah termasuk di dalam nya asrama bagi yang berstatus boarding school dari tanggal 18 April sampai dengan 1 Mei 2020,” bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Selain itu, Gubernur Sulsel dalam surat edaraan tersebut juga menginstruksikan kepada seluruh dosen, guru dan tenaga kependidikan agar mengikuti dan melaksanakan dengan seksama Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020.

“Proses belajar di kampus dan sekolah akan disampaikan kemudian hari dengan pemberitahuan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” bunyi poin ke-3 surat edaran itu.

img

Butuh Bantuan?

Memiliki pertanyaan mengenai terkait detail Perizinan di Sulawesi Selatan ?

Hubungi Kami
"SELAMAT DATANG"  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Sulawesi Selatan,  Jam Pelayanan Perizinan :  Hari  Senin sampai dengan Kamis Pukul 08:00 WITA  d/d 16.00 WITA  dan Hari Jum\'at Pukul 09:00 s/d 15:30 Wita, DPMPTSP  dengan alamat "Jalan Bougenville No.5 Makassar".  CP. dan email :  dpmptsp.provss@gmail.com, disar676@gmail.com, Ekaprasetya1708@gmail.com, Nirmalasarihaya @gmail.com
docx file PDF