Detail Berita
KORPRI Memasuki Usia ke-50 Tahun
Korps Pegawai Republik Indonesia yang selanjutnya disebut
KORPRI adalah satu-satunya wadah tempat berhimpunnya dan berorganisasi bagi
seluruh Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedudukannya tidak terpisahkan dari
kedinasan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aaratur Sipil
Negara, KORPRI memiliki fungsi sebagai pelayan masyarakat, perekat persatuan
dan kesatuan bangsa, membangu jiwa korps, memberikan perlindungan dan bantuan
hukum, serta meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh anggotanya dalam rangka
memberian dukungan terselenggaranya Pemerintahan yang efektif baik di pusat
maupun daerah.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, hari ini
Senin tanggal 29 Nopember 2011, KORPRI
memasuki usia ke-50 Tahun atau setengah abad.
Dengan tema ““ASN BERSATU, KORPRI TANGGUH, INDONESIA TUMBUH”;.
Recent Post
Di Depan 2 Ribu Saudagar, Gube...
27 Maret 2026
Tak Ada Izin di Pemprov Sulsel...
25 Februari 2026
Rp500 Miliar Investasi Singapu...
06 Februari 2026
Lampaui Target RPJMD, Investas...
05 Februari 2026
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman...
10 Januari 2026
Asrul Sani Menerima Penghargaa...
26 November 2025
FGD Implementasi PP 28 tahun 2...
12 November 2025
Butuh Bantuan?
Memiliki pertanyaan mengenai terkait detail Perizinan di Sulawesi Selatan ?
Hubungi Kami