Jl. Bougenville No.5, Masale Kota Makassar (0411) 441077 dpmptsp@sulselprov.go.id
img
Berita

Detail Berita

img

KORPRI Memasuki Usia ke-50 Tahun

Korps Pegawai Republik Indonesia yang selanjutnya disebut KORPRI adalah satu-satunya wadah tempat berhimpunnya dan berorganisasi bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia atau Aparatur Sipil Negara  (ASN) yang kedudukannya tidak terpisahkan dari kedinasan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aaratur Sipil Negara, KORPRI memiliki fungsi sebagai pelayan masyarakat, perekat persatuan dan kesatuan bangsa, membangu jiwa korps, memberikan perlindungan dan bantuan hukum, serta meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh anggotanya dalam rangka memberian dukungan terselenggaranya Pemerintahan yang efektif baik di pusat maupun daerah.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, hari ini Senin  tanggal 29 Nopember 2011, KORPRI memasuki usia ke-50 Tahun atau setengah abad.  Dengan tema ““ASN BERSATU, KORPRI TANGGUH, INDONESIA TUMBUH”;.

img

Butuh Bantuan?

Memiliki pertanyaan mengenai terkait detail Perizinan di Sulawesi Selatan ?

Hubungi Kami
"SELAMAT DATANG"  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Sulawesi Selatan,  Jam Pelayanan Perizinan :  Hari  Senin sampai dengan Kamis Pukul 08:00 WITA  d/d 16.00 WITA  dan Hari Jum\'at Pukul 09:00 s/d 15:30 Wita, DPMPTSP  dengan alamat "Jalan Bougenville No.5 Makassar".  CP. dan email :  dpmptsp.provss@gmail.com, disar676@gmail.com, Ekaprasetya1708@gmail.com, Nirmalasarihaya @gmail.com
docx file PDF