Detail Berita
Konsultasi RANPERDA Tentang Retribusi PBG
Makassar (16/12/2021) Pansus DPRD Kabupaten Luwu melakukan konsultasi ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Selatan, diterima oleh Kabid Penyelenggara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan didampingi oleh Kasie Regulasi Penanaman Modal beserta Staf, membahas tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai Undang-Undang Cipta Kerja.
Pembentukan Perda adlah untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung serta harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknsi bangunan gedung. Dalam konsultasi Perda Retribusi Bangunan Gedung (PBG), Pansus DPRD Kabupaten Luwu didampingi beberapa tim antara lain DPMPTSP, Kadis PUTR Kabupaten Luwu beserta rombongan lainnya.
Recent Post
Di Depan 2 Ribu Saudagar, Gube...
27 Maret 2026
Tak Ada Izin di Pemprov Sulsel...
25 Februari 2026
Rp500 Miliar Investasi Singapu...
06 Februari 2026
Lampaui Target RPJMD, Investas...
05 Februari 2026
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman...
10 Januari 2026
Asrul Sani Menerima Penghargaa...
26 November 2025
FGD Implementasi PP 28 tahun 2...
12 November 2025
Butuh Bantuan?
Memiliki pertanyaan mengenai terkait detail Perizinan di Sulawesi Selatan ?
Hubungi Kami