
Detail Berita

Konsultasi RANPERDA Tentang Retribusi PBG
Makassar (16/12/2021) Pansus DPRD Kabupaten Luwu melakukan konsultasi ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Selatan, diterima oleh Kabid Penyelenggara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan didampingi oleh Kasie Regulasi Penanaman Modal beserta Staf, membahas tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai Undang-Undang Cipta Kerja.
Pembentukan Perda adlah untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung serta harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknsi bangunan gedung. Dalam konsultasi Perda Retribusi Bangunan Gedung (PBG), Pansus DPRD Kabupaten Luwu didampingi beberapa tim antara lain DPMPTSP, Kadis PUTR Kabupaten Luwu beserta rombongan lainnya.
Recent Post

Asrul Sani Memberikan Sambutan...
15 Oktober 2025
Asrul Sani Memberikan Sambutan...
15 Oktober 2025
Asrul Sani mengikuti Rapat Ent...
15 Oktober 2025
DPMPTSP, MERCURE, Dekranasda K...
01 Oktober 2025
Kunker DPRD Sinjai...
11 September 2025
Sosialisasi PP 28 Tahun 2025 y...
15 Agustus 2025
Asrul Sani menjadi Narasumber ...
12 Agustus 2025
Butuh Bantuan?
Memiliki pertanyaan mengenai terkait detail Perizinan di Sulawesi Selatan ?
Hubungi Kami