Jl. Bougenville No.5, Masale Kota Makassar (0411) 441077 dpmptsp@sulselprov.go.id
img
Berita

Detail Berita

img

Lolos Top 30 KIPP, Inovator Gesit 19 dan Neni si linca terima penghargaan gubernur


MAKASSAR - Sukses menembus Top 30 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP), inovator Gesit-19 dan Neni Si Lincah menerima penghargaan dari Provinsi. Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, menyerahkan penghargaan tersebut di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 6 September 2021. Kedua inovasi ini merupakan inovasi unggulan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulsel. Gesit-19 diketahui menjadi primadona di tingkat nasional.

Piagam penghargaan diterima langsung oleh Said Wahab, inovator GESIT-19. sementara Neni si linca oleh Trisna Mulyadi. Andi Sudirman memberikan apresiasi  khusus terhadap inovasi Gesit 19, inovasi perizinan sektor perikanan dan kelautan.

"Saya minta tolong kepada Bupati dan Wali Kota melihat inovasi GESIT-19 ini. Kita ketahui bersama bahwa izin perikanan dan kelautan ditarik ke pemerintah provinsi. Tapi pelayanan tidak boleh dijauhkan," kata Andi Sudirman.

Menurut Andi Sudirman, GESIT-19 merupakan bentuk sinergitas pemerintah provinsi dan kabupaten kota, untuk memudahkan nelayan dalam mengurus perizinan mereka. Inovasi ini memangkas jarak, biaya, bahkan menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga sepuluh kali lipat.

"Hadirnya GESIT-19 ini mendekatkan pelayanan perizinan kepada nelayan kita. Jangan sampai kita tarik perizinan ke provinsi, tapi kemudian menyulitkan nelayan kita. Di Sinjai sudah berjalan, dan alhamdulillah hasilnya luar biasa," ungkapnya.

Sementara, inovator GESIT-19, Said Wahab, mengungkapkan, GESIT-19 merupakan Gerai Pelayanan Sektor Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel. GESIT-19 sendiri ini akan ada di 19 kabupaten/kota yang merupakan daerah pesisir laut atau kepulauan. 

Sebelum adanya inovasi ini, kata Said, kerap menjadi masalah jika kewenangan dari kabupaten kota ditarik ke pemerintah provinsi. Ia mencontohkan, nelayan yang dari Sinjai, yang jaraknya sekitar 220 kilometer ke Kota Makassar, menghabiskan biaya yang cukup besar. Mulai dari penginapan hingga operasional. Jika dihitung-hitung, butuh biaya Rp 3.750.000. 

"Kadang juga terjadi pungli sepanjang pengurusan. Terjadi aktivitas ilegal kelautan dan perikanan, karena sulitnya izin keluar. Melalui inovasi ini, kita mendekatkan sistem pelayanan perizinan karena loketnya ditempatkan di daerah, walaupun kewenangannya ditarik ke provinsi," jelas Said. (*)

img

Butuh Bantuan?

Memiliki pertanyaan mengenai terkait detail Perizinan di Sulawesi Selatan ?

Hubungi Kami
"SELAMAT DATANG"  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Sulawesi Selatan,  Jam Pelayanan Perizinan :  Hari  Senin sampai dengan Kamis Pukul 08:00 WITA  d/d 16.00 WITA  dan Hari Jum\'at Pukul 09:00 s/d 15:30 Wita, DPMPTSP  dengan alamat "Jalan Bougenville No.5 Makassar".  CP. dan email :  dpmptsp.provss@gmail.com, disar676@gmail.com, Ekaprasetya1708@gmail.com, Nirmalasarihaya @gmail.com
docx file PDF