
Detail Berita

Gesit-19 Sulsel Menjadi Top 45 Nasional
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) menetapkan finalis yang berjumlah 45 seluruh
Indonesia. Penetapan finalis kompetisi bergengsi tingkat nasional itu tertuang
dalam surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
RI tertanggal 29 Juli 2021 tentang Top Inovasi Pelayanan Publik Terpuji 2021.
Pemerintah
Pusat melalui Kemenpan-RB menetapkan Inovasi Pemerintah Provinsi Sulawesi
Selatan “GESIT-19” lolos dalam Top 45 Nasional pada Kompetisi Inovasi Pelayanan
Publik (KIPP) 2021.
Plt. Gubernur
Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mempresentasikan secara langsung inovasi ini di
hadapan Tim Panel Independen kompetisi tersebut via zoom meeting, 15 Juli 2021.
Inovasi Gesit-19 Sulsel lolos 45 besar inovasi terbaik dari 3000 proposal
inovasi yang masuk. Pencapaian GESIT-19
(Gerai Perizinan Sektor Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan),
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jayadi
Nas menjelaskan bahwa layanan Gesit-19 memberikan kemudahan bagi masyarakat
untuk mendapatkan izin dengan mudah dan waktu singkat.
Dalam sejarah
lomba inovasi nasional yang sudah belasan tahun digelar, baru kali ini inovasi
DPMPTSP tembus nasional dan masuk top 45 dari 3.000 proposal dari seluruh
daerah di Indonesia. "Gesit-19
merupakan inovasi unggulan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulsel.
Gesit-19 menjadi satu-satunya wakil Sulsel yang lolos sebagai finalis KIPP
tahun 2021,"
Gerai pelayanan
ini memiliki berbagai keunggulan, di antaranya: Mendekatkan pelayanan
perizinan, mempercepat penerbitan izin, menekan biaya operasional dan
pengurusan izin, menghilangkan percaloan dan memangkas birokrasi, dan sebagai
strategi pencegahan penularan covid-19.
Gerai ini juga
dapat menjawab persoalan yang dihadapi, di mana kondisi yang dihadapi oleh
nelayan untuk melakukan aktivitas berusaha harus mengantongi izin yang
diterbitkan di ibu kota provinsi yang jaraknya sangat jauh hingga ratusan
kilometer. Belum lagi berbagai biaya
yang harus dikeluarkan selama mengurus izin. Sehingga layanan perizinan ini
hadir memangkas waktu pengurusan ini dari 3 minggu menjadi 19 menit.
Selain
persoalan di atas juga dapat menghapus anggapan bahwa jika pelayanan perizinan
ditarik ke tingkat lebih tinggi dalam hal ini dari pemerintah kabupaten/kota ke
Pemprov Sulsel akan menganggu pelayanan publik. Gerai yang hadir di Pusat Pendaratan Ikan
(PPI) Lappa, di Kabupaten Sinjai misalnya, sebelum hadirnya inovasi ini jumlah
izin yang diterbitkan sebanyak 972 di tahun 2018 menjadi 1.273 di tahun 2020. Dalam presentasinya, Andi Sudirman didampingi
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jayadi
Nas dan Kepala Biro Organisasi Pemprov Sulsel. Plt. Gubernur Sulsel akan
memberikan Tim Gesit-19 dan untuk menjadi inspirasi bagi daerah lain.
Recent Post

Asrul Sani Memberikan Sambutan...
15 Oktober 2025
Asrul Sani Memberikan Sambutan...
15 Oktober 2025
Asrul Sani mengikuti Rapat Ent...
15 Oktober 2025
DPMPTSP, MERCURE, Dekranasda K...
01 Oktober 2025
Kunker DPRD Sinjai...
11 September 2025
Sosialisasi PP 28 Tahun 2025 y...
15 Agustus 2025
Asrul Sani menjadi Narasumber ...
12 Agustus 2025
Butuh Bantuan?
Memiliki pertanyaan mengenai terkait detail Perizinan di Sulawesi Selatan ?
Hubungi Kami