Jl. Bougenville No.5, Masale Kota Makassar (0411) 441077 dpmptsp@sulselprov.go.id
img
Berita

Detail Berita

img

Gesit-19 Sulsel Menjadi Top 45 Nasional

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) menetapkan finalis yang berjumlah 45 seluruh Indonesia. Penetapan finalis kompetisi bergengsi tingkat nasional itu tertuang dalam surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI tertanggal 29 Juli 2021 tentang Top Inovasi Pelayanan Publik Terpuji 2021.

Pemerintah Pusat melalui Kemenpan-RB menetapkan Inovasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan “GESIT-19” lolos dalam Top 45 Nasional pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2021.

Plt. Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mempresentasikan secara langsung inovasi ini di hadapan Tim Panel Independen kompetisi tersebut via zoom meeting, 15 Juli 2021. Inovasi Gesit-19 Sulsel lolos 45 besar inovasi terbaik dari 3000 proposal inovasi yang masuk.  Pencapaian GESIT-19 (Gerai Perizinan Sektor Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jayadi Nas menjelaskan bahwa layanan Gesit-19 memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan izin dengan mudah dan waktu singkat.

Dalam sejarah lomba inovasi nasional yang sudah belasan tahun digelar, baru kali ini inovasi DPMPTSP tembus nasional dan masuk top 45 dari 3.000 proposal dari seluruh daerah di Indonesia.  "Gesit-19 merupakan inovasi unggulan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulsel. Gesit-19 menjadi satu-satunya wakil Sulsel yang lolos sebagai finalis KIPP tahun 2021,"

Gerai pelayanan ini memiliki berbagai keunggulan, di antaranya: Mendekatkan pelayanan perizinan, mempercepat penerbitan izin, menekan biaya operasional dan pengurusan izin, menghilangkan percaloan dan memangkas birokrasi, dan sebagai strategi pencegahan penularan covid-19.

Gerai ini juga dapat menjawab persoalan yang dihadapi, di mana kondisi yang dihadapi oleh nelayan untuk melakukan aktivitas berusaha harus mengantongi izin yang diterbitkan di ibu kota provinsi yang jaraknya sangat jauh hingga ratusan kilometer.  Belum lagi berbagai biaya yang harus dikeluarkan selama mengurus izin. Sehingga layanan perizinan ini hadir memangkas waktu pengurusan ini dari 3 minggu menjadi 19 menit.

Selain persoalan di atas juga dapat menghapus anggapan bahwa jika pelayanan perizinan ditarik ke tingkat lebih tinggi dalam hal ini dari pemerintah kabupaten/kota ke Pemprov Sulsel akan menganggu pelayanan publik.  Gerai yang hadir di Pusat Pendaratan Ikan (PPI) Lappa, di Kabupaten Sinjai misalnya, sebelum hadirnya inovasi ini jumlah izin yang diterbitkan sebanyak 972 di tahun 2018 menjadi 1.273 di tahun 2020.  Dalam presentasinya, Andi Sudirman didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jayadi Nas dan Kepala Biro Organisasi Pemprov Sulsel. Plt. Gubernur Sulsel akan memberikan Tim Gesit-19 dan untuk menjadi inspirasi bagi daerah lain. 

img

Butuh Bantuan?

Memiliki pertanyaan mengenai terkait detail Perizinan di Sulawesi Selatan ?

Hubungi Kami
"SELAMAT DATANG"  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Sulawesi Selatan,  Jam Pelayanan Perizinan :  Hari  Senin sampai dengan Kamis Pukul 08:00 WITA  d/d 16.00 WITA  dan Hari Jum\'at Pukul 09:00 s/d 15:30 Wita, DPMPTSP  dengan alamat "Jalan Bougenville No.5 Makassar".  CP. dan email :  dpmptsp.provss@gmail.com, disar676@gmail.com, Ekaprasetya1708@gmail.com, Nirmalasarihaya @gmail.com
docx file PDF