
Detail Berita

Identifikasi, Fasilitasi Dan Berikan Insentif / Kemudahan Dalam Penanaman Modal
MAKASSAR, — Kegiatan Identifikasi Fasilitasi/Insentif
Dan Kemudahan Penanaman Modal Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten/Kota yang
berlangsung hari ini, merupakan upaya dan langkah yang tepat didalam mendorong
peran serta Masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah serta
upaya menumbuhkan investasi/penanaman
modal di daerah dibuka oleh Sulkaf S. Latief selaku Kepala DPMPTSP Prov.Sulsel
Jum’at tanggal 2 September 2022 di
Golden Tulip Essential Hotel Makassar.
Pada
pertemuan membahas rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) dalam hal pelayanan
terhadap investor, pesertanya dari DPMPTSP Kabupten/Kota, OPD Provinsi yang terkait
dan Pelaku Usaha serta UMKM. Sulkaf S. Latief mengatakan pertemuan ini dilakukan untuk menyamakan persepsi bagaimana melayani investor dengan baik, memberikan kemudahan yang lebih baik dari sebelumnya, dan Peraturan Gubernur ini adalah sebagai tindak lanjut dari PERDA Insentif yang telah dibuat oleh DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Narasumber/pemateri antara lain DR. Agussalim.,SE,MS selaku (TGUPP)
“Perencanaan Investasi Daerah Prespektif Akademik”, dimana sentra-sentra
produksi dan kesesuaian RT/RW, berkesesuaian
sehingga investor mendapatkan kepastian soal lahan, produktifitas serta sarana
penunjang lainnya, H.,Raodah,SH.,MH (Biro Hukum) “Proses
Pembentukan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota”, dan mengharapkan dalam pembutan
PERDA Insentif mengacu pada Undang-Undang dan ketentuan yang berlaku.
A.M,.Yamin,SE.,MM dengan materi
“Pemberian Kemudahan Investasi Bagi Masyarakat/Investor”, Ia mengharapkan DPMPTSP Kabupaten/Kota gencar melakukan
promosi potensi dan unggulan daerahnya, selanjutnya hasil diskusi tersebut
menjadi laporan untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam pembuatan Peraturan
Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, demikian menurut A. Agiv Satriawan Alimuddin.S.STP yang bertindak
sebagai moderator.
Megawati selaku Kabid Perencanaan Pengembangan Iklim Penanaman Modal
mengatakan bahwa Investasi atau penanaman modal mempunyai peranan penting untuk
meningkatkan pertumbuhan perekonomian
sesuai dengan potensi investasi yang ada di daerah.
Masdaidi (Subkor Regulasi) menjelaskan bahwa Pemberian Insentif dan/atau
Pemberian Kemudahan Investasi kepada Masyarakat dan/atau Investor dilakukan
berdasarkan asas, kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas,
efektif dan efisien, kebersamaan, keberlanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, keseimbangan dan fleksibilitas.
UMKM
yang
membawa sampel
pada
pertemuan
tersebut antara lain
Toraja Coffee SESEAN, EBRO Coffee Arabika
Klosi Enrekang,
dan
Hajirah
(UMKM BALLARATEA).
Recent Post

Asrul Sani Memberikan Sambutan...
15 Oktober 2025
Asrul Sani Memberikan Sambutan...
15 Oktober 2025
Asrul Sani mengikuti Rapat Ent...
15 Oktober 2025
DPMPTSP, MERCURE, Dekranasda K...
01 Oktober 2025
Kunker DPRD Sinjai...
11 September 2025
Sosialisasi PP 28 Tahun 2025 y...
15 Agustus 2025
Asrul Sani menjadi Narasumber ...
12 Agustus 2025
Butuh Bantuan?
Memiliki pertanyaan mengenai terkait detail Perizinan di Sulawesi Selatan ?
Hubungi Kami