Jl. Bougenville No.5, Masale Kota Makassar (0411) 441077 dpmptsp@sulselprov.go.id
img
Berita

Detail Berita

img

FGD Fasilitasi Kemitraan UMKM

Makassar – Acara Focus Group Discussion (FGD) Fasilitasi Kemitraan UMKM dengan Perusahaan PMA/PMDN dilaksanakan dengan tujuan mempertemukan Perusahaan dengan UMKM Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan sebagai mitra yang dapat menguntungkan kedua belah pihak. Acara ini dibuka oleh Jayadi Nas selaku Kepala DPMPTSP Prov.Sulsel di Hotel Golden Tulip Essensial Makassar,  Kamis,12/08/2021.

Acara yang diikuti oleh DPMPTSP Kabupaten/Kota, Perusahaan PMA/PMDN dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Narasumber dari HIPMI Sulawesi Selatan, BRI Cabang Somba Opu dan Ibu Lily Nuryah (PT. Bunly Abadi Bersama) sebagai success story. Komitmen pemberdayaan UMKM ditandai dengan penanadatanganan kesepakatan kemitraan.

PT. Bunly Abadi Bersama (Lily Nuryah) telah menandatangani kesepakatan kemitraan  usaha dengan Abcookies Brownies Cookies (Reny Meldany). Begitu pula dengan PT. KIMA (Jumriani) dengan Industri Garam Jeneponto (Maryam Saraswati Syahrir). Kabid Perencanaan Pengembangan Iklim Penanaman Modal (Megawati) mengharapkan kemitraan terus dikembangkan dengan prinsip saling menguntungkan sehingga masyarakat setempat juga merasakan manfaat dari investasi di suatu daerah.  Junaidi Salam sebagai General Manager Hotel Dalton mengutarakan berbagai upaya pemberdayaan UMKM khususnya di Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.

Kegiatan tersebut juga dalam rangka mendorong dan mendukung pelaku usaha untuk melakukan penanaman modal serta meningkatkan penyebaran investasi. Kebijakan itu tentunya sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pada pasal 90 menyebutkan bahwa pemerintah Pusat dan Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memfasilitasi kemitraan usaha menenggah dan usaha besar dengan usaha mikro kecil serta koperasi dalam rantai pasok yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan level usaha.

Para UMKM/Pelaku Usaha diharapkan mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) yaitu Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dengan telah launchingnya OSS-RBA oleh Presiden Republik Indonesia, sehingga Dinas Penanaman Modal dan PTSP berkomitmen untuk terus mendorong kolaborasi perusahaan PMA/PMDN dan UMKM, agar kerjasama kemitraan ini berlangsung secara berkelanjutan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menopang kemajuan ekonomi nasional dan  khususnya di Sulawesi Selatan.  

img

Butuh Bantuan?

Memiliki pertanyaan mengenai terkait detail Perizinan di Sulawesi Selatan ?

Hubungi Kami
"SELAMAT DATANG"  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Sulawesi Selatan,  Jam Pelayanan Perizinan :  Hari  Senin sampai dengan Kamis Pukul 08:00 WITA  d/d 16.00 WITA  dan Hari Jum\'at Pukul 09:00 s/d 15:30 Wita, DPMPTSP  dengan alamat "Jalan Bougenville No.5 Makassar".  CP. dan email :  dpmptsp.provss@gmail.com, disar676@gmail.com, Ekaprasetya1708@gmail.com, Nirmalasarihaya @gmail.com
docx file PDF