
Detail Berita

DPMPTSP Samakan Persepsi dengan OPD Teknis Terkait Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
MAKASSAR -- Jelang launching perizinan berusaha berbasis resiko dan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulawesi Selatan menyamakan persepsi dengan OPD teknis.
Penyamaan persepsi itu dilakukan dengan mengajak tim teknis OPD sektor usaha duduk bersama membahas kesiapan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dan sistem OSS-RBA.
Pertemuan berdurasi dua jam ini berlangsung Rabu (23 Juni 2021) di ruang rapat lantai 3 DPMPTSP Provinsi Sulsel, Jl. Bougenville No 5, Makassar.
Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Jayadi Nas mengatakan, penyamaan persepsi perlu dibangun untuk memastikan kesiapan regulasi, kesiapan sistem OSS-RBA dan kesiapan lembaga dan SDM.
Jayadi pun menjelaskan detail ketiga persiapan tersebut. Pertama, kesiapan regulasi harus ditindaklanjuti dengan terbitnya peraturan daerah (perda) atau seminimal mungkin peraturan kepala daerah (perkada) baik di tingkat provinsi maupun kab/kota.
Kedua, Sistem OSS-RBA perlu dipastikan kesiapan variabelnya yaitu sistem pendukung dan infrastruktur jaringan. Sistem OSS memuat 3 sub sistem yaitu sub sistem pelayanan informasi, sub sistem perizinan dan sub sistem pengawasan.
Dan yang ketiga, kesiapan lembaga dan SDM mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga daerah.
Launching Sistem OSS-RBA sendiri dijadwalkan terlaksana 2 Juli 2021 mendatang.
Kepala Bidang Perizinan, Muh Said Wahab menyampaikan ke depannya sistem perizinan berusaha adalah berbasis resiko melalui sistem OSS-RBA.
Menurutnya ini sesuai amanat peraturan pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko dan Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2021 tentang perizinan berusaha di daerah.
"OSS-RBA adalah sistem perizinan berbasis resiko yang terintegrasi antara daerah, provinsi dan pusat," terangnya.
Resiko yang dimaksud dalam model perizinan ini lanjut pria yang akrab disapa Said ini, adalah perizinan yang diukur dengan menggunakan pendekatan analisis resiko.
Analisis dimaksud sambutnya memuat kriteria resiko berusaha, tingkat resiko dan jenis perizinan berusaha.
Recent Post

Asrul Sani Memberikan Sambutan...
15 Oktober 2025
Asrul Sani Memberikan Sambutan...
15 Oktober 2025
Asrul Sani mengikuti Rapat Ent...
15 Oktober 2025
DPMPTSP, MERCURE, Dekranasda K...
01 Oktober 2025
Kunker DPRD Sinjai...
11 September 2025
Sosialisasi PP 28 Tahun 2025 y...
15 Agustus 2025
Asrul Sani menjadi Narasumber ...
12 Agustus 2025
Butuh Bantuan?
Memiliki pertanyaan mengenai terkait detail Perizinan di Sulawesi Selatan ?
Hubungi Kami