Jl. Bougenville No.5, Masale Kota Makassar (0411) 441077 dpmptsp@sulselprov.go.id
img
Berita

Detail Berita

img

DPMPTSP Dukung Kemkop Rancang Basis Data UMKM Tunggal Berbasis NIB

MAKASSAR -- Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulawesi Selatan mendukung rancangan struktur basis data UMKM tunggal yang tengah dikaji Kementerian Koperasi dan UKM. 

Dalam rakor teknis pemetaan usaha mikro yang digelar Kemkop UKM dan USAID, Kamis  (26 Agustus 2021) di Gammara Hotel, Makassar, Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim Penanaman Modal DPMPTSP Sulsel, Hj, Megawati, SE, MM mengatakan pentingnya memasukkan NIB dalam profil penyusunan data base UMKM. 

Dengan memiliki NIB kata Mega, selain menjadi kewajiban pelaku usaha, juga akan  banyak fasilitas dan keuntungan yang bakal didapatkan dengan kepemilikian izin usaha tersebut.

Sementara itu Dewi Meisari dari USAID yang didaulat sebagai narasumber dalam kegiatan ini mengamini hal tersebut. Dewi mengatakan, NIB akan menjadi syarat dan prioritas dalam menyusun struktur basis data UMKM. 

"Kami akan membentuk dua basis data yang pertama yaitu data base berbasis NIB yang terintegrasi dengan OSS, dan kedua data base berbasis program dan insentif yang terintegrasi dengan kemkop ukm," paparnya. 

Menurutnya, NIB menjadi syarat UMKM untuk mendapatkan berbagai program dan insentif. Apa saja insentif itu?

1. Berkesempatan menjadi penerima BPUM (banpres produktif usaha mikro). 
2. Diskon daftar merek 
3. Subsisdi sertifikasi 
4. Diskon pajak 
5. Kur prioritas, dll.

Plt Kasi Pemberdayaan Usaha Daerah, Nirmalasari Haya, menambahkan kepemilikan NIB juga membuka peluang besar kepada UMKM untuk mendapatkan bantuan modal dari berbagai lembaga. Salah satunya berasal dari Kementerian Investasi RI/BKPM. 

"BKPM memberikan jaminan bantuan modal kepada pelaku usaha yang telah memiliki NIB yang sudah dikerjasamakan dengan BNI," ucap Nirmala.

img

Butuh Bantuan?

Memiliki pertanyaan mengenai terkait detail Perizinan di Sulawesi Selatan ?

Hubungi Kami
"SELAMAT DATANG"  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Sulawesi Selatan,  Jam Pelayanan Perizinan :  Hari  Senin sampai dengan Kamis Pukul 08:00 WITA  d/d 16.00 WITA  dan Hari Jum\'at Pukul 09:00 s/d 15:30 Wita, DPMPTSP  dengan alamat "Jalan Bougenville No.5 Makassar".  CP. dan email :  dpmptsp.provss@gmail.com, disar676@gmail.com, Ekaprasetya1708@gmail.com, Nirmalasarihaya @gmail.com
docx file PDF