Detail Berita
DPMPTSP dampingi Kab Wajo Laporkan LKPM
SENGKANG--Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulawesi Selatan kembali melaksanakan bimbingan dan pendampingan pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online kepada para pelaku usaha di Kabupaten Wajo, Kamis (3 Juni 2021) di Hotel Sermani, Sengkang.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulsel, Dr Jayadi Nas mengemukakan, LKPM merupakan laporan kegiatan usaha yang wajib dilaporkan setiap triwulannya. Jayadi menilai bahwa selama ini masih banyak pelaku usaha yang belum tertib menyampaikan LKPM sesuai waktu yang ditentukan.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan DPMPTSP, Drs. Andi Isma, M.Hum juga mengamini hal tersebut. Ia mengharapkan melalui sosialisasi ini, para pelaku usaha di Kab Wajo secara tepat waktu dan kontinyu menyampaikan LKPM yang kini sangat mudah diakses secara online.
Kegiatan ini lanjutnya, diharapkan pula dapat mendorong pemberdayaan UMKM lokal melalui hubungan kemitraan dengan para pelaku usaha besar baik PMA maupun PMDN. Sebagaimana amanat undang undang No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, yang bertujuan untuk meingkatkan daya saing para pelaku usaha kecil-menegah di tengah pasar global.
"Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini, pengusaha-pengusaha besar dapat melibatkan UMKM di berbagai sektor," tuturnya
Recent Post
Di Depan 2 Ribu Saudagar, Gube...
27 Maret 2026
Tak Ada Izin di Pemprov Sulsel...
25 Februari 2026
Rp500 Miliar Investasi Singapu...
06 Februari 2026
Lampaui Target RPJMD, Investas...
05 Februari 2026
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman...
10 Januari 2026
Asrul Sani Menerima Penghargaa...
26 November 2025
FGD Implementasi PP 28 tahun 2...
12 November 2025
Butuh Bantuan?
Memiliki pertanyaan mengenai terkait detail Perizinan di Sulawesi Selatan ?
Hubungi Kami