
Detail Berita

DPMPTSP dampingi Kab Wajo Laporkan LKPM
SENGKANG--Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulawesi Selatan kembali melaksanakan bimbingan dan pendampingan pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online kepada para pelaku usaha di Kabupaten Wajo, Kamis (3 Juni 2021) di Hotel Sermani, Sengkang.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulsel, Dr Jayadi Nas mengemukakan, LKPM merupakan laporan kegiatan usaha yang wajib dilaporkan setiap triwulannya. Jayadi menilai bahwa selama ini masih banyak pelaku usaha yang belum tertib menyampaikan LKPM sesuai waktu yang ditentukan.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan DPMPTSP, Drs. Andi Isma, M.Hum juga mengamini hal tersebut. Ia mengharapkan melalui sosialisasi ini, para pelaku usaha di Kab Wajo secara tepat waktu dan kontinyu menyampaikan LKPM yang kini sangat mudah diakses secara online.
Kegiatan ini lanjutnya, diharapkan pula dapat mendorong pemberdayaan UMKM lokal melalui hubungan kemitraan dengan para pelaku usaha besar baik PMA maupun PMDN. Sebagaimana amanat undang undang No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, yang bertujuan untuk meingkatkan daya saing para pelaku usaha kecil-menegah di tengah pasar global.
"Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini, pengusaha-pengusaha besar dapat melibatkan UMKM di berbagai sektor," tuturnya
Recent Post

Asrul Sani Memberikan Sambutan...
15 Oktober 2025
Asrul Sani Memberikan Sambutan...
15 Oktober 2025
Asrul Sani mengikuti Rapat Ent...
15 Oktober 2025
DPMPTSP, MERCURE, Dekranasda K...
01 Oktober 2025
Kunker DPRD Sinjai...
11 September 2025
Sosialisasi PP 28 Tahun 2025 y...
15 Agustus 2025
Asrul Sani menjadi Narasumber ...
12 Agustus 2025
Butuh Bantuan?
Memiliki pertanyaan mengenai terkait detail Perizinan di Sulawesi Selatan ?
Hubungi Kami