Detail Berita
Bapak Gubernur bersama dengan KPK melakukan Video Converence terkait Penyebaran COVID 19
Dalam rangka
penanganan penyebaran COVID -19 Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
perlu melakukan langkah-langkah penyesuaian baik anggaran maupun pengadaan
barang dan jasa. KPK telah
mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang penggunaan anggaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam rangka
percepatan penanganan Corona Virus
Disease-2019 (Covid-19) terkait dengan pencegahan
tindak pidana korupsi. Oleh
karena diperlukan koordinasi dengan seluruh Kepala Daerah di Sulawesi Selatan untuk komunikasi tersebut dengan agenda Komunikasi
Perubahan Struktur, Sosialisasi
Mekanisme Pelaporan Aksi Program Pencegahan Korupsi, Monitoring dan Evaluasi Surat Edaran Pimpinan KPK
Nomor 8 Tahun 2020.
Sehubungan
dengan hal tersebut diatas,maka akan dilakukan video conference antara KPK
dengan Bapak Gubernur, Bapak Wakil Gubernur dan Para Bupati/ Walikota serta beberapa
Kepala OPD/Unit Kerja salah satunya adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu satu Pintu Provinsi Sulawesi Selatan.
Recent Post
Di Depan 2 Ribu Saudagar, Gube...
27 Maret 2026
Tak Ada Izin di Pemprov Sulsel...
25 Februari 2026
Rp500 Miliar Investasi Singapu...
06 Februari 2026
Lampaui Target RPJMD, Investas...
05 Februari 2026
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman...
10 Januari 2026
Asrul Sani Menerima Penghargaa...
26 November 2025
FGD Implementasi PP 28 tahun 2...
12 November 2025
Butuh Bantuan?
Memiliki pertanyaan mengenai terkait detail Perizinan di Sulawesi Selatan ?
Hubungi Kami