Detail Berita
Tenaga Kerja Asing Bermasalah , Laporkan ke Satgas
Banyaknya Tenaga Kerja Asing (TKA), bukan berarti tanpa ada masalah. Satgas dan pengawas diharapkan dapat mengawasi para TKA tersebut apabila melakukan sebuah pelanggaran, apalagi ilegal dan menyalahi aturan hukum.
"Satgas ini akan menerima laporan-laporan dari masyarakat, yang merasa adanya tindakan pelanggaran hukum atau dianggap ilegal," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, di Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (17/5/2018) kepada Jawapos.com
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Dirjen PPK dan K3) juga menyampaikan, nantinya satgas akan bekerja sesuai dengan hasil laporan-laporan dari masyarakat.
"Rencana kerja satgas akan lakukan pembinaan dan pengawasan penggunaan TKA secara selektif, mana saha yang menjadi diskusi masyarakat dan akan diprioritaskan" ujarnya.
Kemudian satgas ini akan membuat laporan secara berkala selama tiga bulan sekali, untuk memonitoring laporan apa saja yang telah dilaporkan.
"Tiga bulan laporan wajib. Jadi satgas wajib lapor ke menteri tiga bulan sekali atau kalau sewaktu waktu diperlukan," ungkap Sugeng.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan tindakan pelanggaran atau yang dianggap ilegal ke Kementerian Ketenagakerjaan.
"Selama ini kita nggak ada satgas orang juga bisa lapor ke kita, ke kementerian juga bisa. Kalau ada satgas orang bisa lapor (ke satgas)," tukasnya.
Recent Post
Di Depan 2 Ribu Saudagar, Gube...
27 Maret 2026
Tak Ada Izin di Pemprov Sulsel...
25 Februari 2026
Rp500 Miliar Investasi Singapu...
06 Februari 2026
Lampaui Target RPJMD, Investas...
05 Februari 2026
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman...
10 Januari 2026
Asrul Sani Menerima Penghargaa...
26 November 2025
FGD Implementasi PP 28 tahun 2...
12 November 2025
Butuh Bantuan?
Memiliki pertanyaan mengenai terkait detail Perizinan di Sulawesi Selatan ?
Hubungi Kami