
Detail Berita

Tenaga Kerja Asing Bermasalah , Laporkan ke Satgas
Banyaknya Tenaga Kerja Asing (TKA), bukan berarti tanpa ada masalah. Satgas dan pengawas diharapkan dapat mengawasi para TKA tersebut apabila melakukan sebuah pelanggaran, apalagi ilegal dan menyalahi aturan hukum.
"Satgas ini akan menerima laporan-laporan dari masyarakat, yang merasa adanya tindakan pelanggaran hukum atau dianggap ilegal," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, di Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (17/5/2018) kepada Jawapos.com
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Dirjen PPK dan K3) juga menyampaikan, nantinya satgas akan bekerja sesuai dengan hasil laporan-laporan dari masyarakat.
"Rencana kerja satgas akan lakukan pembinaan dan pengawasan penggunaan TKA secara selektif, mana saha yang menjadi diskusi masyarakat dan akan diprioritaskan" ujarnya.
Kemudian satgas ini akan membuat laporan secara berkala selama tiga bulan sekali, untuk memonitoring laporan apa saja yang telah dilaporkan.
"Tiga bulan laporan wajib. Jadi satgas wajib lapor ke menteri tiga bulan sekali atau kalau sewaktu waktu diperlukan," ungkap Sugeng.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan tindakan pelanggaran atau yang dianggap ilegal ke Kementerian Ketenagakerjaan.
"Selama ini kita nggak ada satgas orang juga bisa lapor ke kita, ke kementerian juga bisa. Kalau ada satgas orang bisa lapor (ke satgas)," tukasnya.
Recent Post

Asrul Sani Memberikan Sambutan...
15 Oktober 2025
Asrul Sani Memberikan Sambutan...
15 Oktober 2025
Asrul Sani mengikuti Rapat Ent...
15 Oktober 2025
DPMPTSP, MERCURE, Dekranasda K...
01 Oktober 2025
Kunker DPRD Sinjai...
11 September 2025
Sosialisasi PP 28 Tahun 2025 y...
15 Agustus 2025
Asrul Sani menjadi Narasumber ...
12 Agustus 2025
Butuh Bantuan?
Memiliki pertanyaan mengenai terkait detail Perizinan di Sulawesi Selatan ?
Hubungi Kami