Jl. Bougenville No.5, Masale Kota Makassar (0411) 441077 dpmptsp@sulselprov.go.id
img
Berita

Detail Berita

img

Siap-Siap, Investasi Asing Bisa 100 Persen

Pemerintah mewacanakan investor asing boleh melakukan investasi penuh terhadap industri di tanah air. Hal itu demi memacu produksi komoditas. Kepala dinas penanaman modal dan PTSP Sulsel, A.M Yamin mengungkapkan wacana tersebut memang benar. Namun, masih dalam proses pembahasan.

Beliau menilai, terbukanya kerang investasi secara penuh tentu akan memacu produktivitas di Sulsel. Untuk industri gula misalnya, sampai saat ini produksi dan kebutuhan masih ada gap yang cukup besar. “ Hadirnya investor asing dengan kekuatan modal yang tangguh, itu akan mendorong laju produksi,” ucapnya.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani, bilang keputusan pembukaan kerang investasi asing hingga 100 persen masih dalam tahap pembahasan sebelum diserahkan kepada Presiden RI, Joko Widodo. “ Industri karet itu akan dibuka (100 persen asing). Kemudian industri gula, itu mengikuti ketentuan, sekarang kan 95 persen PMA (Penanaman Modal Asing). Itu nanti kita akan buka 100 persen dengan ketentuan harus bermitra. Harus melakukan kemitraan di lahan, di perkebunannya,” urainya.

Selain industri gula, pemerintah juga akan membuka 100 persen asing dalam investasi di sektor perikanan terutama lemari pendingin penyimpan ikan atau cold storage. Sekretaris Apindo Sulsel, Yusran IB Hernald, berujar, langkah pemerintah itu sangat bagus. Asalkan pihak asing diberi batasan-batasan dan aturan lain dalam menjalankan industri di tanah air.

“ Jangan ada monopoli, Pengusaha lokal juga siap bermitra,” tegasnya. Tak hanya itu, Yusran menambahkan ke depannya kalau memang industri di negeri ini boleh dikendalikan penuh oleh investor asing, harus ada dampak besar untuk masyarakat. “ Tenaga kerja jangan dari luar semua. Pakai juga tenaga kerja lokal,” usulnya.

img

Butuh Bantuan?

Memiliki pertanyaan mengenai terkait detail Perizinan di Sulawesi Selatan ?

Hubungi Kami
"SELAMAT DATANG"  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Sulawesi Selatan,  Jam Pelayanan Perizinan :  Hari  Senin sampai dengan Kamis Pukul 08:00 WITA  d/d 16.00 WITA  dan Hari Jum\'at Pukul 09:00 s/d 15:30 Wita, DPMPTSP  dengan alamat "Jalan Bougenville No.5 Makassar".  CP. dan email :  dpmptsp.provss@gmail.com, disar676@gmail.com, Ekaprasetya1708@gmail.com, Nirmalasarihaya @gmail.com
docx file PDF