Jl. Bougenville No.5, Masale Kota Makassar (0411) 441077 dpmptsp@sulselprov.go.id
img
Berita

Detail Berita

img

Samsat Hadir di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulsel

Pelayanan samsat akan hadir di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Sulsel di Jalan Bougenville, Panakkukang, Makassar.  Uji coba pelayanan samsat di PM-PTSP berlangsung Selasa (26/3).

Hal ini terungkap dalam rapat yang dipimpin Plt Kepala Bapenda Sulsel Ir. H. Denny Irawan Saardi, M.Si. Dalam rapat tersebut ia meminta tim Bapenda Sulsel dan Samsat Makassar melakukan persiapan matang agar pelayanan uji coba tersebut berjalan lancar.

Denny mengatakan, pelayanan samsat dihadirkan di DPM-PTSP untuk membantu masyarakat dalam mengurus perizinan sekaligus membayar pajak kendaraan bermotor.

“Sambil mengurus perizinan, mereka juga bisa membayar pajak kendaraan, tak perlu lagi ke samsat karena pelayanan samsat hadiri di DPM-PTSP,” katanya.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulsel Darmayani Mansyur menambakan, Bapenda Sulsel menggandeng DPM-PTSP untuk mendekatkan diri pada masyarakat dan pengusaha yang bermuara pada peningkatan PAD Sulsel.

Pembukaan pelayanan di DPM-PTSP dalam rangka persiapan penerapan tax clearance pada unit-unit pelayanan publik yang dikelola Pemprov Sulsel, katanya.

“Bulan depan secara bertahap, tax clearence (pemenuhan kewajiban membayar pajak) mulai diterapkan. Kita akan mulai dari izin-izin yang terkait dengan kendaraan bermotor, karena yang mau diterapkan adalah tax clearence PKB, misalnya izin trayek dan izin operasional taxi. Artinya, semua izin tersebut, baru dapat dikeluarkan setelah ada bukti PKB-nya telah lunas dari Bapenda Sulsel,” ujarnya.

Ia menambahkan, tax clearance yang dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dalam pelayanan publik merupakan arahan dari  Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah)  KPK yang berkunjung ke Bapenda Sulsel beberapa pekan lalu.

Menurutnya, cara ini memudahkan pengusaha karena mereka tak perlu lagi bolak-balik untuk mengurus izin dan membayar pajak kendaraan.

Kepala Samsat Makassar I Harmin Hamid mengatakan, selain melayani pengusaha, samsat di DPM-PTSP juga melayani masyarakat biasa yang akan membayar pajak utamanya yang bermukim di Kecamatan Panakkukang dan sekitarnya.

Pelayanan ujicoba samsat di DPM-PTSP mulai pukul 09.00- 15.00. (*)

img

Butuh Bantuan?

Memiliki pertanyaan mengenai terkait detail Perizinan di Sulawesi Selatan ?

Hubungi Kami
"SELAMAT DATANG"  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Sulawesi Selatan,  Jam Pelayanan Perizinan :  Hari  Senin sampai dengan Kamis Pukul 08:00 WITA  d/d 16.00 WITA  dan Hari Jum\'at Pukul 09:00 s/d 15:30 Wita, DPMPTSP  dengan alamat "Jalan Bougenville No.5 Makassar".  CP. dan email :  dpmptsp.provss@gmail.com, disar676@gmail.com, Ekaprasetya1708@gmail.com, Nirmalasarihaya @gmail.com
docx file PDF