Jl. Bougenville No.5, Masale Kota Makassar (0411) 441077 dpmptsp@sulselprov.go.id
img
Berita

Detail Berita

img

Regulasi Dipangkas, Dunia Usaha Bergairah

Untuk mendorong geliat investasi, pemerintah mengurangi sejumlah regulasi yang dengan kondisi ini diharapkan dapat menguntungkan pelaku usaha. Terbaru, dari 51 aturan di sector Energid an Sumberdaya Mineral (ESDM) kini tersisa 29 aturan saja.

Pengurangan tersebut meliputi Peraturan Menteri ESDM (Permen), Keputusan Menteri ESDM (Kepmen), aturan perizinan dan aturan kerja di Direktorat Jenderal (Ditjen) maupun SKK Migas. Sekretaris Apindo Sulsel, Yusran IB Hernald, mengatakan kebijakan pemerintah tersebut merupakan hal yang baik sehingga perlu mendapat dukungan penuh.

“Mengurus ijin-ijin usaha bisa dibilang Panjang dan tentu butuh waktu lama. Dipangkasnya regulasi tersebut, tentu saja bakal membuat dunia usaha bergairah,” kata Yusran.

Menurutnya, peranan dunia usaha dalam mengakselerasi percepatan ekonomi, juga punya konstribusi. Semakin mudahnya orang berusaha dalam suatu negara, tentu menjadi magnet bagi investor untuk berdatangan dan berinvestasi.

“Bukan Cuma pengusaha lokal yang makin bersemangat memacu bisnisnya, investor asingpun akan semangat menanamkan modalnya disini. Kalau itu terjadi, ekonomi pasti berputar,” terangnya.

Hanya saja, keluhnya, kerap kali ada keputusan dari pemerintah pusat, seharunya dikawal sampai tingkat Kabupaten Kota karena biasanya kebijakan pemerintahpusat itu tidak serta merta berlaku di daerah-daerah.

Sebelumnya, Menteri ESDM, Ignasius Jonan, mengatakan bahwa sebagai upaya menarik investasi, sebanyak 22 peraturan dipangkas sehingga tinggal 29 peraturan saja yang tersisa dari sebelumnya sebanyak 51 aturan.

Jonan merinci, regulasi yang dipangkas antara lain Ditjen Migas sebanyak 10 saturan menjadi 7 aturan saja, kemudian Ditjen Ketenagalistrikan dari 2 menjadi 1 regulasi, Ditjen Minerba dari 6 menjadi 1 aturan, Ditjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) dari 6 menjadi 2 aturan dan dari SKK Migas dari 27 menjadi 18 regulasi. “Semoga hal ini bisa mendorong investasi besar,” harapnya.       

img

Butuh Bantuan?

Memiliki pertanyaan mengenai terkait detail Perizinan di Sulawesi Selatan ?

Hubungi Kami
"SELAMAT DATANG"  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Sulawesi Selatan,  Jam Pelayanan Perizinan :  Hari  Senin sampai dengan Kamis Pukul 08:00 WITA  d/d 16.00 WITA  dan Hari Jum\'at Pukul 09:00 s/d 15:30 Wita, DPMPTSP  dengan alamat "Jalan Bougenville No.5 Makassar".  CP. dan email :  dpmptsp.provss@gmail.com, disar676@gmail.com, Ekaprasetya1708@gmail.com, Nirmalasarihaya @gmail.com
docx file PDF