Jl. Bougenville No.5, Masale Kota Makassar (0411) 441077 dpmptsp@sulselprov.go.id
img
Berita

Detail Berita

img

Perizinan Terintegrasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar giat bekerjasama dengan instansi dan korporasi untuk menjaring pemberi kerja atau badan usaha agar dapat mendaftarkan pekerjanua menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.Teranyar, Dinas Pelayanan terpadu satu pindu (PTSP) Provinsi Sulawesi Selatan di gandeng sebagai mitra untuk merealisasikan pelayanan perizinan terpadu yang terintegrasi dengan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal ini sesuai dengan Pergub No. 34 Tahun 2014 bahwa Kewajiban Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam pemberian pelayanan perizinan Non – Perizinan di Sulawesi Selatan.Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar Harmunanto mengatakan, PTSP Sulsel diharapkan menjadi salah satu mitra yang bisa mendongkrak kesadaran masyarakat akan pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Adapun realisasi jumlah kepesertaan relative masih kecil dibandingkan jumlah potensi yang ada.

“Integrasi PTSP kedepannya di harapkan menjaring pemberi kerja atau badan usaha agar dapat mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya usai Penandatanganan Mou Kerjasama dengan Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sulsel A.M Yamin di Hotel Grand Clarion Makassar, Selasa (7/11) kemarin.Ia menyebut, dari potensi hampir 100.000 perusahaan di Sulsel, hanya 13.522 perusahaan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara dari Potensi 3 Juta pekerja formal di Sulsel baru 201.883 yang menjadi pekerja Sulsel.

Menurutnya, PTSP akan berkontribusi mengoptimalkan seluruh program yaitu jaminan Kecelakaan Kerja (JJK), Jaminan Kematian(JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Program tersebut untuk melindungi dan menyejahterakan semua Tenaga Kerja khususnya di Sulsel.Integrasi ini, lanjutnya, sekaligus mengimplementasikan amanat UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan sosial, bahwa setiap Pemberi Badan Pemberi kerja atau badan usaha wajib mendaftarkan dirinya sebegai peserta jaminan sosial. “Kerjasama ini dapat mempermudah pelayanan publik sekaligus meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, “tuturnya dalam acara yang turut di hadiri oleh Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo.

img

Butuh Bantuan?

Memiliki pertanyaan mengenai terkait detail Perizinan di Sulawesi Selatan ?

Hubungi Kami
"SELAMAT DATANG"  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Sulawesi Selatan,  Jam Pelayanan Perizinan :  Hari  Senin sampai dengan Kamis Pukul 08:00 WITA  d/d 16.00 WITA  dan Hari Jum\'at Pukul 09:00 s/d 15:30 Wita, DPMPTSP  dengan alamat "Jalan Bougenville No.5 Makassar".  CP. dan email :  dpmptsp.provss@gmail.com, disar676@gmail.com, Ekaprasetya1708@gmail.com, Nirmalasarihaya @gmail.com
docx file PDF