Detail Berita
Perizinan Terintegrasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar giat bekerjasama dengan instansi dan korporasi untuk menjaring pemberi kerja atau badan usaha agar dapat mendaftarkan pekerjanua menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.Teranyar, Dinas Pelayanan terpadu satu pindu (PTSP) Provinsi Sulawesi Selatan di gandeng sebagai mitra untuk merealisasikan pelayanan perizinan terpadu yang terintegrasi dengan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal ini sesuai dengan Pergub No. 34 Tahun 2014 bahwa Kewajiban Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam pemberian pelayanan perizinan Non – Perizinan di Sulawesi Selatan.Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar Harmunanto mengatakan, PTSP Sulsel diharapkan menjadi salah satu mitra yang bisa mendongkrak kesadaran masyarakat akan pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Adapun realisasi jumlah kepesertaan relative masih kecil dibandingkan jumlah potensi yang ada.
“Integrasi PTSP kedepannya di harapkan menjaring pemberi kerja atau badan usaha agar dapat mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya usai Penandatanganan Mou Kerjasama dengan Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sulsel A.M Yamin di Hotel Grand Clarion Makassar, Selasa (7/11) kemarin.Ia menyebut, dari potensi hampir 100.000 perusahaan di Sulsel, hanya 13.522 perusahaan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara dari Potensi 3 Juta pekerja formal di Sulsel baru 201.883 yang menjadi pekerja Sulsel.
Menurutnya, PTSP akan berkontribusi mengoptimalkan seluruh program yaitu jaminan Kecelakaan Kerja (JJK), Jaminan Kematian(JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Program tersebut untuk melindungi dan menyejahterakan semua Tenaga Kerja khususnya di Sulsel.Integrasi ini, lanjutnya, sekaligus mengimplementasikan amanat UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan sosial, bahwa setiap Pemberi Badan Pemberi kerja atau badan usaha wajib mendaftarkan dirinya sebegai peserta jaminan sosial. “Kerjasama ini dapat mempermudah pelayanan publik sekaligus meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, “tuturnya dalam acara yang turut di hadiri oleh Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo.
Recent Post
Asrul Sani Menerima Penghargaa...
26 November 2025
FGD Implementasi PP 28 tahun 2...
12 November 2025
HADIRI EVALUASI SAKIP, KEPALA ...
23 Oktober 2025
Rapat SPAM Mamminasata...
22 Oktober 2025
Asrul Sani Memberikan Sambutan...
21 Oktober 2025
Gubernur Andi Sudirman Sulaima...
21 Oktober 2025
Asrul Sani mengikuti Rapat Ent...
15 Oktober 2025
Butuh Bantuan?
Memiliki pertanyaan mengenai terkait detail Perizinan di Sulawesi Selatan ?
Hubungi Kami