
Detail Berita

Pengurangan Pajak Pacu Daya Saing UMKM Online
Pemerintah berencana memberikan insentif bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) berbasis e-commerce atau online. Melalui pengurangan pajak. Kebijakan tersebut nanti akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini masih dalam proses. Sekertaris Apindo Sulsel, Yusran IB Hernald mengatakan sektor UMKM memang butuh stimulant atau insentif pajak agar bisa naik kelas.
Menurutnya dengan penurunan pajak ini, bisa membuat produk UMKM lokal makin punya daya saing. Selain itu, biaya yang dikeluarkan pengusaha kecil menjadi berkurang. Sehingga, ada peluang harga produk yang dihasilkan makin murah dan berkualitas. Apalagi saat ini, produk UMKM Sulsel ditengah gempuran produk Tiongkok yang murah dengan kualitas yang lumayan bagus.
“Sehingga, akan sulit kalau harga produk kita lebih tinggi. Nah, ketika pajaknya misalnya diturunkan dari 1 persen menjadi 0,25 persen. Insentif ini akan merangsang UMKM lokal,” ujarnya.
Yusran menambahkan selain urusan perpajakan, ada beberapa item lain yang perlu mendapatkan perhatian juga. Diantaranya akses pelaku UMKM mendapatkan modal usaha dari bank. Saat ini, kata dia, banyak bank belum memberi uang untuk UMKM.
“Banyak keluhan soal ketersediaan modal. Artinya, akses keuangan untuk sektor UMKM belum terlalu bagus saat ini,” imbuhnya.
Seharusnya, lanjut dia, pelaku UMKM tidak disamakan dengan pelaku usaha lainnya yang sudah besar dan punya nama. UMKM mesti diberi banyak kelonggaran dan tak perlu dibebani berbagi syarat yang menyulitan mereka berekspansi. “Harus ada perlakuan khusus agar bisa tetap bertahan dan membesarkan usaha mereka,” tambahnya.
Ketua Asosiasi UMKM Akumandiri Sulsel Bachtiar Baso, Insentif Pajak tentu menjadi harapan pelaku usaha. Selama ini, kata dia, Pph Final UMKM sebesar 1 persen, sungguh memberatkan. “Sebenarnya kami maunya jangan sebatas diturunkan saja. Tetapi sekalian dihilangkan saja,” pinta Bachtiar,.
Hanya saja, lanjutnya perlu dipertegas mengapa instentif pajak hanya untuk UMKM online saja, sementara masih banyak yang menjual secara tradisional. “Terkait insentif pajak, baik UMKM online maupun yang belum online masing-masing membutuhkan. Jangan ada perlakuan berbeda,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Selain itu, lanjutnya, penting juga ada regulasi yang mengatur kategori UMKM yang ada saat ini. “Mana dasarnya yang mengatur bahwa si A atau si B pelaku yang masuk kategori e-commerce? Belum ada. Makanya harus dibuat,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan memberi insentif kepada UMKM dalam pembahasan aturan pajak e-commerce yang sementara disusun. Kata dia, insentif berupa penurunan PPh final ini karena banyak UMKM sudah masuk pemasaran online atau e-commerce. “Insentif ini untuk mengantisipasi ekspansi e-commerce asing sehingga daya saing UKM meningkat,” jelasnya,
Recent Post

Asrul Sani Memberikan Sambutan...
15 Oktober 2025
Asrul Sani Memberikan Sambutan...
15 Oktober 2025
Asrul Sani mengikuti Rapat Ent...
15 Oktober 2025
DPMPTSP, MERCURE, Dekranasda K...
01 Oktober 2025
Kunker DPRD Sinjai...
11 September 2025
Sosialisasi PP 28 Tahun 2025 y...
15 Agustus 2025
Asrul Sani menjadi Narasumber ...
12 Agustus 2025
Butuh Bantuan?
Memiliki pertanyaan mengenai terkait detail Perizinan di Sulawesi Selatan ?
Hubungi Kami