
Detail Berita

Komoditas Strategis Nasional Layak Dilindungi
Sejumlah kalangan mendukung langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR yang memasukkan RUU Perkelapasawitan ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2018. Sebagai komoditas strategis nasional, kelapa sawit layak dilindungi negara melalui sebuah regulasi dalam bentuk undang-undang (UU).
Anggota Komisi IV DPR Hamdhani mengatakan ada beberapa alasan utama pentingnya dibentuknya RUU Perkelapasawitan. Menurutnya, selain sebagai komoditas strategis nasional yang perlu dilindungi, keberadaan UU ini juga akan melindungi kepentingan kelapa sawit.
“Harus ada payung hukum khusus, hak-hak petani mestinya dilindungi, karena di perkebunan kelapa sawit ini tidak hanya dilakukan oleh pengusaha besar, tapi juga ada para petani baik plasma maupun petani mandiri,” kata Hamdhani di Jakarta, akhir pekan lalu.
Sawit, kata dia, saat ini telah menjadi industri besar yang banyak menyerap sekitar 30 juta tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung. Bahkan sejak 2016, komoditas ini memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional sebesar Rp 260 triliun.
Jumlah ini menempatkan sawit sebagai komoditas yang memberikan kontribusi terbesar terhadap PDB nasional, melampaui sektor pariwisata, minyak dan gas bumi (migas). Oleh karena itu, lanjut Hamdhani, pemerintah dan segenap komponen bangsa sebaiknya mendukung RUU ini.
Sebab kalau tidak dibuatkan UU khusus, dia yakin lambat laun industry sawit ini akan tergerus oleh komoditas sejenis yang dihasilkan oleh negara asing. “Eropa dan Amerika juga mati-matian melindungi komoditas rapeseed, bunga matahari, canola, dan kedelai mereka. Mereka selama ini yang melakukan kampanye negative terhadap sawit kita,” kata legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah ini.
Dalam UU khusus ini juga mengamanatkan badan khusus yang mengatur soal sawit dari hulu hingga hilir. Adanya badan khusu ini, kata dia, akan memudahkan pemerintah dalam mengatur industry yang telah terbukti menjadi penopang perekonomian nasional ini.
Direktur Forum Pengembangan perkebunan Strategis Berkelanjutan (FP2SB) Achmad Manggabarani menegaskan RUU ini tidak overlaping dengan UU Perkebunan. Karena UU Perkebunan itu mengatur 127 komoditi. Sementara itu, UU ini mengatur khusus tentang kelapa sawit. “Untuk menyelesaikan perkelapasawitan perlu sebuah UU yang sifatnya lex specialis,” kata Manggabarani.
Mantan Dirjen Perkebunan ini menambahkan, dalam UU Perkebunan hanya mengatur 127 komoditi perkebunan hanya pada budidaya atau on farm saja. Padahal, saat ini sawit telah menjadi sebuah industri yang telah berkembang pesat baik ke hulu hingga hilir. “Jadi tidak cukup kalau hanya diatur oleh UU Perkebunan,” katanya.
Recent Post

Asrul Sani Memberikan Sambutan...
15 Oktober 2025
Asrul Sani Memberikan Sambutan...
15 Oktober 2025
Asrul Sani mengikuti Rapat Ent...
15 Oktober 2025
DPMPTSP, MERCURE, Dekranasda K...
01 Oktober 2025
Kunker DPRD Sinjai...
11 September 2025
Sosialisasi PP 28 Tahun 2025 y...
15 Agustus 2025
Asrul Sani menjadi Narasumber ...
12 Agustus 2025
Butuh Bantuan?
Memiliki pertanyaan mengenai terkait detail Perizinan di Sulawesi Selatan ?
Hubungi Kami