
Detail Berita

Kemenperin Perluas Kawasan Industri Makassar hingga 1.000 Hektar
Kementerian Perindustrian memperluas Kawasan Industri Makassar (KIMA) di Sulawesi Selatan hingga 1.000 hektare (Ha). Perluasan ini dilakukan karena sudah hampir terisi penuh dengan jumlah 250 perusahaan. "Lahan di KIMA sudah sangat terbatas atau bisa dikatakan lokasinya hampir habis terjual. Jadi, perlu perluasan lagi sehingga nanti mampu menampung banyak investor yang masuk," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. Jumat (18/1/2019)
Area KIMA total seluas 270,84 Ha, yang telah terjual mencapai 237,39 Ha. Sehingga sisa sekitar 33,45 Ha. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah merekomendasikan lokasi untuk perluasan kawasan industri baru, KIMA 2 di Kabupaten Maros sebagai bagian konsep pengembangan wilayah Makassar, Maros, Sungguminasa, Gowa, dan Takalar (Mamminasata). "Sulawesi Selatan merupakan gerbang perekonomian di bagian timur Indonesia. Karena itu, Sulawesi Selatan butuh kawasan industri yang lebih luas lagi dari sekarang ini. Diproyeksikan penambahannya sebesar 1.000Ha", kata menperin.
Airlangga mengatakan dengan menggaet lebih banyak investor yang masuk ke Sulawesi Selatan, diyakini akan memberikan efek berantai yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah mulai dari peningkatan nilai tambah bahan baku hingga penyerapan tenaga kerja lokal. Oleh karenanya, pemerintah berkomitmen untuk terus menciptakan iklim investasi yang kondusif serta memberikan kemudahan terhadap perizinan usaha dan penyediaan lahan di kawasan industri.
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan, pihaknya sedang mengkaji lahan di Kabupaten Maros sebagai lokasi yang paling tepat untuk perluasan KIMA 2. Menurutnya, lahan di KIMA sekarang sudah hampir habis, karena banyak peminat. "Makanya, kami diminta untuk memfasilitasi ketersediaan lahan minimal 1.000 Ha, dan ini sudah dikoordinasikan,” ujar Andi
Saat ini, pemerintah telah menerapkan sistem Online Single Submission (OSS) secara terintegrasi. "Apabila investor masuk, kemudian melakukan pembebasan tanah sendiri, tentu prosesnya lebih lama. Tetapi kalau mereka masuk ke kawasan industri, sudah bisa langsung membuat pabriknya dan tersedia fasilitas penunjangnya," tutur Airlangga. Menperin menambahkan, perluasan kawasan industri terkait pula dengan program utama pemerintah untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih banyak.
Recent Post

Kunker DPRD Sinjai...
11 September 2025
Sosialisasi PP 28 Tahun 2025 y...
15 Agustus 2025
Asrul Sani menjadi Narasumber ...
12 Agustus 2025
Kepala DPMPTSP Provinsi Sulsel...
15 Mei 2025
Asrul Sani memimpin Rapat Stat...
07 Mei 2025
Rakor Satgas Percepatan Invest...
06 Mei 2025
Pelatihan Service Excellent ba...
02 Mei 2025
Butuh Bantuan?
Memiliki pertanyaan mengenai terkait detail Perizinan di Sulawesi Selatan ?
Hubungi Kami