
Detail Berita

KPK Rekomendasi PTSP Jadi Percontohan
Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahal Nainggolan mengatakan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sulsel dapat menjadi percontohan bagi semua daerah khususnya dari Kawasan Timur Indonesia (KTI). Pahala Nainggolan saat mengunjungi peninjauan di Layanan Pengadaan secara Elektronik (LPSE), Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), mengatakan PTSP Sulsel adalah kantor perizinan terbaik.
Alasannya, bisa memenuhi Sembilan kriteria ideal yang dibangun oleh KPK. “ Kantor perizinan yang terbaik yang saya lihat, karena memenuhi Sembilan kriteria ideal yang kita bangun,” ujarnya. Dirinyapun meminta bantuan Pemprov Sulsel agar PTSP Sulsel bisa menjadi tempat latihan bagi provinsi lain. “ Pokoknya seluruh Sulawesi dan Provinsi lain di Kawasan Timur Indonesia (KTI), kita minta buat belajar disini,” jelasnya.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Abdul Latif mengatakan, Pemprov Sulsel tidak akan menolak jika pemerintah provinsi lain ingin belajar di PTSP Sulsel. Apalagi, KPK sendiri yang menunjuk PTSP Sulsel. “ Pak Pahala mengatakan, PTSP sudah cukup bagus. Dia minta untuk setiap menerima kunjungan dari daerah lain, untuk melihat PTSP di Sulsel,” ucapnya.
Menurut Latif, pihaknya harus menerima konsekuensi karena harus membagi pengetahuan untuk itu. “ itulah resikonya yang kita harus terima, harus membagi pengetahuan juga,” pungkasnya. Melalui program Support to Indonesia’s Island of Integrity program for Sulawesi (SIPS), yang merupakan kerja sama antara KPK dan Departement of Foreign Affairs, Trade and Development (DFATD) Canada, melakukan upaya pencegahan korupsi di Sulawesi.
Proyek ini mendukung upaya sepuluh pemerintah daerah terpilih untuk melaksanakan komitmennya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas serta memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam pelayanan public. Lebih khusus lagi difokuskan pada tiga layanan publik, yaitu kependudukan dan pencatatan sipil, pelayanan perizinan terpadu dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Support yang diberikan selama kurang lebih empat tahun pendampingan, antara lain berupa pembentukan regulasi, peningkatan kapasitas, pengerjaan interior dan pengadaan peralatan kantor serta pengembangan perangkat lunak.
Tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) antara KPK dan Pemprov Sulsel dalam rencana aksi pencegahan, salah satunya adalah evaluasi layanan LPSE dalam proses pengadaan barang dan jasa, yang transparan dan sesuai regulasi.
Recent Post

Asrul Sani Memberikan Sambutan...
15 Oktober 2025
Asrul Sani Memberikan Sambutan...
15 Oktober 2025
Asrul Sani mengikuti Rapat Ent...
15 Oktober 2025
DPMPTSP, MERCURE, Dekranasda K...
01 Oktober 2025
Kunker DPRD Sinjai...
11 September 2025
Sosialisasi PP 28 Tahun 2025 y...
15 Agustus 2025
Asrul Sani menjadi Narasumber ...
12 Agustus 2025
Butuh Bantuan?
Memiliki pertanyaan mengenai terkait detail Perizinan di Sulawesi Selatan ?
Hubungi Kami