
Detail Berita

Izin Online Terpadu Mau Dirilis, Aturan AMDAL akan Direvisi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan mengubah aturan AMDAL dan izin lingkungan. Hal ini terkait dengan peluncuran sistem online terpadu atau online single submission (OSS).
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian LHK Bambang Hendroyono pihaknya akan mengubah permen dengan mengklasifikasi usaha. Adapun dengan membagi usaha menjadi kelompok, A, B, C, dan D serta memasukkan usaha wajib dan tidak wajib AMDAL.
"Ada permen yang akan diubah untuk wajib AMDAL dan yang tidak wajib AMDAL dan permen yang kita ubah lagi bagaimana meng-grade-kan usaha-usaha itu supaya tidak ada masalah setelah PP keluar," ujar Bambang di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
"Artinya ada grade-gradenya AMDAL yaitu untuk usaha-usaha yang sangat berdampak lingkungan grade paling tinggi. Jadi tidak pukul rata jadi investasi lebih mudah mengarah ke situ lebih mudah mendukung investasi," sambungnya.
Pembahasan akan dilanjutkan kembali, Kamis (24/5/2018) guna menyelesaikan klasifikasi tersebut. Dengan begitu setelah aturan tersebut selesai, aturan OSS dapat langsung diluncurkan.
"Dibahas Kamis rapat lagi kita memperkuat kementerian dan lembaga yang memerlukan AMDAL dan kami tidak ingin AMDAL jadi masalah," jelasnya.
Recent Post

Asrul Sani Memberikan Sambutan...
15 Oktober 2025
Asrul Sani Memberikan Sambutan...
15 Oktober 2025
Asrul Sani mengikuti Rapat Ent...
15 Oktober 2025
DPMPTSP, MERCURE, Dekranasda K...
01 Oktober 2025
Kunker DPRD Sinjai...
11 September 2025
Sosialisasi PP 28 Tahun 2025 y...
15 Agustus 2025
Asrul Sani menjadi Narasumber ...
12 Agustus 2025
Butuh Bantuan?
Memiliki pertanyaan mengenai terkait detail Perizinan di Sulawesi Selatan ?
Hubungi Kami