
Detail Berita

Ekspor Jasa Kini Bebas Pajak
Pemerintah mendorong geliat ekspor jasa melalui Kebijakan baru. Tarif pajak penghasilan (PPn). Kebijakan tersebut di harapkan memperbaiki neraca transaksi berjalan. perluasan jenis jasa tersebut di tuangkan dalam peraturan menteri keuangan nomor 32/PMK.010/2019 yang mulai berlaku pada 29 maret 2019. Jenis jasa berupa perbaikan dan perawatan, pengiriman transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor.
Lalu konsultasi kontruksi, jasa perdagangan,dan beberapa jenis jasa lainnya. Kepala Bidang Pelayanan,Penyuluhan (P2) dan Humas Kanwi DPJ Sulsel Barat, Eko Pandoyo Wisnu Bawono,menerangkan rincian terkait ekspor jasa-jasa apa saja yang PPN-nya nol persen, telah tertuang dalam kebijakan baru tersebut.’’Untuk yang jasa itu memang diperluas sektornya yang tarif PPN-nya nol persen.Biasanya itu kena PPN 10 persen ,’’Kata Eko.
Meskipun demikian,Eko menegaskan,tetap ada aturan main yang perlu dipenuhi. Misalnya saja harus didasarkan perjanjian tertulis. Terancam dengan jelas jenis jasa, rincian kegiatan yang dihasilkan dalam wilayah Indonesia.’’Kedua terkait bukti pembayaran yang sah. Sektor bisnis ini,memang banyak digeluti oleh WP yang bekerja sebagai konsultan,’’kata Eko.
Sementara itu ,ketua Apindo Makassar, Muammar Muhayang, mengemukakan,perluasan sektor ekspor jasa yang tarifnya nol persen, bakal sangat membantu kalau pengusaha yang berprofesi sebagai konsultan.’’Lumayan itu kalau PPN yang biaa 10 persen dijadikan nol persen. Artinya membuat daya saing ikut terdongkrak,’’nilainya.(gsa)
Peneliti Danny Darussalam Tax Center(DDTC) Bawono Tristiaji menyambut baik terbitnya atuaran tersebut.Menurut dia,aturan itu merefleksikan destination princple secara konsisten. Destination princple adalah prinsip bahwa negara tempat dimanfaatkannya suatu jasa dikenai PPN. Jadi,ketika itu dimanfaatkan atau dikonsumsi dinegara lain, justru dikenai PPN dengan tarif 0 persen. ‘’Hampir seluruh negara didunia justru mengikuti printah tersebut,’’ungkapnya.
Recent Post

Asrul Sani Memberikan Sambutan...
15 Oktober 2025
Asrul Sani Memberikan Sambutan...
15 Oktober 2025
Asrul Sani mengikuti Rapat Ent...
15 Oktober 2025
DPMPTSP, MERCURE, Dekranasda K...
01 Oktober 2025
Kunker DPRD Sinjai...
11 September 2025
Sosialisasi PP 28 Tahun 2025 y...
15 Agustus 2025
Asrul Sani menjadi Narasumber ...
12 Agustus 2025
Butuh Bantuan?
Memiliki pertanyaan mengenai terkait detail Perizinan di Sulawesi Selatan ?
Hubungi Kami