Jl. Bougenville No.5, Masale Kota Makassar (0411) 441077 dpmptsp@sulselprov.go.id
img
Berita

Detail Berita

img

Dorong Investasi, Insentif Ditebar

Guna menggairahkan iklim investasi di sektor migas, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 27/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Dalam aturan tersebut, digelar sejumlah insentif yang diharapkan dapat menggenjot penanaman modal di sektor migas.

Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susyanto menjelaskan, PP No 27/2017 itu juga diterbitkan dalam rangka memberikan kepastian hukum pada kegiatan usaha hulu migas. Kepastian hukum dan insentif diyakini akan mendorong peningkatan penemuan cadangan minyak dan gas bumi nasional.

“Kalau insentif tidak baik, pemerintah juga tidak diam. Pemerintah merespon dengan baik apa-apa yang dikeluhkan oleh investor,” kata Susyanto dalam keterangan resminya kemarin. Poin-poin penting yang terdapat dalam aturan tersebut, antara lain pengaturan adanya klausul bagi hasil yang dinamis (sliding scale split) pada kontrak kerja sama (product sharing contract/PSC). Lalu, pemberian insentif kegiatan usaha hulu dalam pembebasan pajak pada masa eksplorasi ataupun eksploitasi.

Pada masa eksplorasi, diberikan pembebasan bea masuk, PPN, atau PPnBM tidak dipungut, PPh 22 impor tidak dipungut, dan pengurangan PBB 100% selama masa eksplorasi. Sementara pada masa eksploitasi, diberikan pembebasan bea masuk, PPN, atau PPnBM tidak dipungut, PPh 22 impor tidak dipungut, pengurangan PBB tubuh bumi maksimal 100%. “Insentif tersebut akan diberikan berdasarkan pertimbangan keekonomian proyek dari menteri ESDM,” tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, keringanan lainnya yang diberikan adalah pembebanan cost sharing dikecualikan dari PPh dan tidak dipungut PPN. Pengeluaran alokasi biaya tidak langsung kantor pusat ditetapkan bukan menjadi objek PPh dan PPN. Aturan baru itu juga menambah kewenangan menteri ESDM untuk menentukan perhitungan penyusutan yang berbeda dalam rangka menjaga tingkat produksi.

Kemudian, disusunnya standar dan norma pemeriksaan yang sama dalam bentuk pedoman pemeriksaan yang digunakan oleh SKK Migas, BPKP, dan Ditjen Pajak untuk mengaudit bagi hasil dan pajak penghasilan sehingga terdapat koordinasi antar-auditor pemerintah dan membatasi jangka waktu pemeriksaan pajak hingga penerbitan surat ketetapan pajak paling lama 12 bulan setelah SPT diterima. Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas Parulian Sihotang menjelaskan bahwa revisi PP 79/2010 itu diharapkan akan menjadikan pengoperasian sektor ESDM menjadi lebih efektif.

img

Butuh Bantuan?

Memiliki pertanyaan mengenai terkait detail Perizinan di Sulawesi Selatan ?

Hubungi Kami
"SELAMAT DATANG"  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Sulawesi Selatan,  Jam Pelayanan Perizinan :  Hari  Senin sampai dengan Kamis Pukul 08:00 WITA  d/d 16.00 WITA  dan Hari Jum\'at Pukul 09:00 s/d 15:30 Wita, DPMPTSP  dengan alamat "Jalan Bougenville No.5 Makassar".  CP. dan email :  dpmptsp.provss@gmail.com, disar676@gmail.com, Ekaprasetya1708@gmail.com, Nirmalasarihaya @gmail.com
docx file PDF