
Detail Berita

Bea Impor Gairahkan Industri Kapal Lokal
Kementrian Perindustrian berencana membebaskan bea masuk barang impor untuk kebutuhan industry galangan kapal dalam negeri. Kebijakan tersebut dinilai bisa semakin menggairahkan industry lokal.
Direktur Operasional PT. Industri Kapal Indonesia (IKI), Ahril Abdullah mengatakan kebijakan pembebasan bea masuk komponen untuk bisnis galangan kapal akan berimbas positif ke perusahaan. Apalagi, sebagian besar komponen yang digunakan untuk produksi kapal merupakan barang impor.
Seperti mesin-mesin, pompa, purifier dan beberapa komponen lain yang belum mampu diproduksi industri komponen dalam negeri.
“Kebijakan ini akan membuat industri galangan kapal diluar Batam bisa bersaing, termasuk di Makassar,” ujarnya.
Selama ini, lanjutnya, hanya industry galangan kapal di Batam yang mendapat kebijakan 0% bea masuk komponen kapal. Di Batam, ada sekitar 100 perusahaan galangan kapal. “Kita sulit bersaing dengan yang di Batam bila ada tender pembuatan kapal karena mereka lebih murah biayanya,” bebernya.
Selain itu, kebijakan tersebut juga akan menekan biaya operasional perusahaan, khususnya untuk menekan biaya pokok produksi kapal. Ini bisa menekan antara 10-15%. “Karena jika bea masuk turun, harga tentu ikut turun,” bebernya.
Terlebih tahun ini, lanjut Ahril, pihaknya mengincar banyak proyek pembuatan kapal, termasuk untuk reparasi dan pembuatan kapal untuk Pertamina. Secara fasilitas, IKI sanggup memproduksi kapal tanker sesuai permintaan Pertamina.
“Kami siap memproduksi untuk ukuran 3.500 tonase bobot mati atau deadweight tonnage (dwt) hingga 6.500 dwt. Pertamina belum menyebut jumlah kapal yang akan dipesan,” jelasnya.
Kasubdit Maritim, Ditjen Ilmate Kementrian Perindustrian, Enny Santistuti mengatakan, pihaknya segera menetapkan kebijakan pembebasan bea masuk terhadap 107 komponen kapal untuk perusahaan galangan dalam negeri.
Insentif tersebut dimaksudkan agar perusahaan galangan kapal secara bertahap mengalihkan importasi komponen impor ke produsen local. Sebelumnya, jumlah pembebasan bea masuk komponen kapal berjumlah 115 lalu mengerucut karena beberapa ganda atau masih terkait dengan bagian lainnya.
Enny menegaskan, pembebasan bea impor komponen galangan tersebut berlaku untuk komponen yang belum dapat diproduksi oleh industry local. Selain itu, regulasi tersebut merupakan upaya realisasi dari salah satu butir Paket Kebijakan Ekonomi XV yang diusung Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
“Saat ini, draftnya ada di Biro Hukum Kementrian Perindustrian sejak akhir Desember 2018. Jika tidak ada halangan, diharapkan pada akhir Januari 2018 akan keluar peraturan Kementerian Perindustriannya,’ tandasnya.
Recent Post

Asrul Sani Memberikan Sambutan...
15 Oktober 2025
Asrul Sani Memberikan Sambutan...
15 Oktober 2025
Asrul Sani mengikuti Rapat Ent...
15 Oktober 2025
DPMPTSP, MERCURE, Dekranasda K...
01 Oktober 2025
Kunker DPRD Sinjai...
11 September 2025
Sosialisasi PP 28 Tahun 2025 y...
15 Agustus 2025
Asrul Sani menjadi Narasumber ...
12 Agustus 2025
Butuh Bantuan?
Memiliki pertanyaan mengenai terkait detail Perizinan di Sulawesi Selatan ?
Hubungi Kami