
Detail Berita

Kunjungan Pembinaan dan Konseling
Kunjungan Pembinaan dan Konseling dilakukan oleh Tim Kerja dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Prov. Sulsel, Yuniarsi, S.Sos.MM. (Arsiparis Madya), Malluluang, S.Sos (Arsiparis Madya), Suhaeda, S.Sos.MM. (Arsiparis Muda), Batman, SAB.(Arsiparis Muda).
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Selatan Dra. Andi Isma, SH. MH., menerima kunjungan Tim Kerja dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Prov. Sulsel. di Ruang Rapat Sekretaris DPMPTSP Provinsi Sulsel Lt. 4 dan didampingi oleh Pejabat Fungsional Arsiparis DPMPTSP Prov. Sulsel., antara lain : Mustamin, SE. MM. (Arsiparis Madya), Sulhaidin Simpau, S.Sos. MM. (Arsiparis Pertama) dan Khalid Aliah, S.Sos.(Arsiprais Pertama).
Tim Kerja Tertib Arsip Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan pembinaan dan konseling serta pengawasan pada kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Selatan mulai pada tanggal 11 s/d 15 Oktober 2021, dalam rangka penataan arsip pada kantor DPMPTSP Prov. Sulsel. Adapun hasil / saran yang disampaikan dari Tim Pendamping adalah Membuat Daftar Berkas pada Unit Pengolah (Tempat penerimaan Surat Keluar dan Surat Masuk) dan membuat klasifikasi agar mudah dalam penyimpanan; Menyiapkan komputer untuk mengetik Daftar Berkas Arsip yang akan disimpan; Penataan arsip di Bidang-bidang harus dilaksanakan dengan baik agar berkas tertata dan tersusun dengan rapih; Penataan arsip kepegawaian, Keuangan dan Program perlu diatur dan dirapihkan dengan baik agar mudah di dalam mendapatkan berkas yang akan dibutuhkan;
Disarankan untuk membuat arsip digitalisasi sehingga memudahkan untuk mendapatkan arsip yang dibutuhkan tetapi arsip fisiknya tetap disimpan dengan baik; Menyiapkan sarana dan prasarana sebagai tempat penyimpanan arsip Inaktif dan pemeliharaan arsip, termasuk pengadaan AC agar kelembaban udara tetap terjaga dan pengadaan alat pemusnah arsip (Mesin Caca); Arsip Izin diklasifikasi per OPD untuk memudahkan dalam menata arsip sehingga memudahkan dalam pencarian berkas apabila ada yang membutuhkannya dan arsip tidak boleh dikasi sembarang kepada orang lain; Pemusnahan arsip harus melalui prosedur dan dibuatkan Berita Acara Pemusnahan; Menggunakan JRA dan Klasifikasi Arsip di dalam menyeleksi dan menata arsip Dinamis; Di dalam mengelola dan menata arsip harus sesuai dengan aturan Kearsipan yang berlaku.
Recent Post

Asrul Sani Memberikan Sambutan...
15 Oktober 2025
Asrul Sani Memberikan Sambutan...
15 Oktober 2025
Asrul Sani mengikuti Rapat Ent...
15 Oktober 2025
DPMPTSP, MERCURE, Dekranasda K...
01 Oktober 2025
Kunker DPRD Sinjai...
11 September 2025
Sosialisasi PP 28 Tahun 2025 y...
15 Agustus 2025
Asrul Sani menjadi Narasumber ...
12 Agustus 2025
Butuh Bantuan?
Memiliki pertanyaan mengenai terkait detail Perizinan di Sulawesi Selatan ?
Hubungi Kami