Kegiatan Monitoring & Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Sulawesi Selatan ini dilakukan secara daring yang diikuti oleh Satgas Korgab 8 KPK RI, Sekretaris Daerah Sulsel, Kanwil DJP, Kanwil BPN, , Inspektorat Prov. Sulsel, BAPENDA Sulsel, DPMPTSP Sulsel, Dinas ESDM Sulsel, Dinas Kelautan & Perikanan Sulsel, Dinas Kehutanan Sulsel, dan Badan Aset Se-Sulsel.
Teleconference dilakukan di BARUGA Lounge Kantor Gubernur Sulsel, pada Tanggal 03 Juni 2020 Pukul 10.00 Wita.