Jl. Bougenville No.5, Masale Kota Makassar (0411) 441077 [email protected]
img
PPID

Profil PPID

PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Informasi dan Informasi Publik

Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau non elektronik.

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Detail PPID

Tugas, Fungsi dan Tanggung Jawab Pejabat PPID Dinas Penanaman Modal dan PTSP Prov. Sulsel

Tugas, Fungsi dan Tanggung Jawab Pejabat PPID Dinas Penanaman Modal dan PTSP Prov. Sulsel

img
Tugas, Fungsi dan Tanggung Jawab Pejabat PPID Dinas Penanaman Modal dan PTSP Prov. Sulsel
22 September 2021
Struktur Organisasi PPID DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan -

Struktur Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Tahun 2022

img
Struktur Organisasi PPID DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan -
23 September 2021
img

Butuh Bantuan?

Memiliki pertanyaan mengenai terkait detail Investasi di Sulawesi Selatan ?

Hubungi Kami
"SELAMAT DATANG"  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Sulawesi Selatan,  Jam Pelayanan Perizinan :  Hari  Senin sampai dengan Kamis Pukul 08:00 WITA  d/d 16.00 WITA  dan Hari Jum\'at Pukul 09:00 s/d 15:30 Wita, DPMPTSP  dengan alamat "Jalan Bougenville No.5 Makassar".  CP. dan email :  [email protected], [email protected][email protected], Nirmalasarihaya @gmail.com
docx file PDF